BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JRM dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram. Petugas turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pria tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Pria yang diketahui berinisial JRM itu selanjutnya digeledah.
“Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung plastik kecil berisi satu paket sabu,” ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan terhadap barang bawaan dan pakaian yang dikenakan. Petugas menemukan sebuah kotak plastik bening berisi sejumlah paket yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam berwarna biru muda di saku celana depan sebelah kiri.
Polisi juga menemukan tiga tabung plastik kecil lainnya yang masing-masing berisi satu paket kristal yang diduga sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 4,87 gram, satu plastik bening, satu kotak plastik bening, empat tabung plastik kecil, satu lembar celana panjang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih lanjut dugaan keterlibatan pria itu dalam tindak pidana narkotika. Informasi mengenai pasal yang disangkakan masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik. (*)







