BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang berinisial YS (40), meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Taman Husada, Jumat (9/10/2026) malam.
YS merupakan terpidana kasus narkotika yang telah menjalani masa hukuman sejak 2022. Ia divonis 10 tahun penjara sebelum akhirnya meninggal dunia akibat gagal ginjal kronis stadium lima.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Bontang, Pamuji Setyo Wibowo, mengatakan gangguan kesehatan YS mulai diketahui pada 24 September 2026. Saat itu, YS mengeluhkan nyeri di bagian perut, dada, dan lambung.
Petugas lapas kemudian membawanya ke RSUD Taman Husada. Hasil pemeriksaan medis membuat YS harus menjalani rawat inap selama delapan hari. Dokter juga menyarankan tindakan cuci darah untuk menangani penyakit yang dideritanya.
Setelah kondisinya membaik, YS sempat kembali ke lapas. Namun, ia kembali dibawa ke rumah sakit pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani cuci darah. Kondisi kesehatannya justru kembali menurun hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Pamuji menyebut YS telah menjalani cuci darah sebanyak dua kali sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 Wita pada Jumat malam.
“Dia didiagnosis penyakit gagal ginjal kronis Grade 5. Jadi sempat dua kali cuci darah, tapi kondisi kesehatan menurun sampai akhirnya tutup usia,” ucap Pamuji.
Jenazah YS selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga disebut telah mendampingi sejak YS menjalani perawatan awal di rumah sakit.
Pamuji memastikan penanganan terhadap YS telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan kematian warga binaan tersebut disebabkan penyakit yang dideritanya.
“Secara prosedur sudah berjalan. Meninggalnya WBP murni sakit, bukan karena ada faktor lain,” pungkasnya. (*)





