BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan ornamen Tugu Selamat Datang. Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 25 September 2026, setelah kerugian keuangan negara sebesar Rp45 juta dipulihkan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bontang Imam Roesli Pringga Jaya mengatakan, nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Bontang. Setelah hasil perhitungan dibahas bersama pimpinan, kejaksaan memutuskan perkara tidak dilanjutkan.
“Dengan demikian, telah dipulihkannya nilai kerugian keuangan negara maka perkara ini tidak dilanjutkan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (23/10/2026).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan mendalami tiga aspek proyek, meliputi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, serta pengawasan.
Selain kerugian Rp45 juta yang dihitung Inspektorat, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap konsultan perencana dengan nilai pengembalian sekitar Rp80 juta. Namun, Imam menjelaskan, pengembalian tersebut sudah dilakukan sebelum penyidikan dimulai sehingga tidak masuk dalam perhitungan kerugian Rp45 juta.
Pengembalian kerugian negara dilakukan melalui Inspektorat dengan mekanisme penyetoran ke kas negara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kejari turut mempertimbangkan efisiensi, biaya persidangan, dan asas peradilan cepat dalam mengambil keputusan.
Imam menyebut, penyidik menemukan adanya perbuatan yang dinilai melawan hukum. Namun, menurut dia, pembuktian perkara korupsi juga harus mencakup unsur kerugian keuangan negara.
“Perbuatan melawan hukumnya pasti ada. Tetapi korupsi itu tidak cukup dengan satu unsur. Penyidik juga dituntut membuktikan nilai kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Agustus 2025 mengenai dugaan penggelembungan harga material bangunan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Proyek pembangunan ornamen Tugu Selamat Datang tersebut dikerjakan pada 2023 dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp1,3 miliar. Salah satu item pekerjaannya adalah pembangunan 20 tiang lampu.
Sebelumnya, Kejari Bontang telah memeriksa hampir 30 saksi dalam penanganan perkara tersebut. Pada Agustus 2026, penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.







