BONTANGPOST.ID, Bontang –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengerjaan tiang ornamen Tugu Selamat Datang. Selain indikasi mark up harga material, terdapat pula perbedaan spesifikasi bahan yang digunakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menjelaskan temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan dokumen pembanding dan pemeriksaan di lapangan.
Hasilnya, material ornamen yang dilaporkan menggunakan marmer ternyata di lapangan diganti dengan granit.
“Dalam dokumen tertulis marmer, tapi setelah dicek, yang dipasang justru granit,” ungkap Fajarudin.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejari sudah meminta keterangan dari dinas terkait, pelaksana proyek, pengawas, serta memeriksa dokumen pengerjaan. Penyelidik juga berencana melakukan pengecekan langsung ke toko material.
Tahapan berikutnya akan menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
“Kami belum sampai pada proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” tambahnya.
Diketahui, proyek ornamen Tugu Selamat Datang dikerjakan pada 2023 dengan anggaran APBD senilai Rp1,3 miliar. Salah satu item pekerjaannya adalah pembangunan 20 tiang lampu. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait mark up harga material. (Dwi Kurniawan Nugroho)







