BONTANGPOST.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh anggota aktif Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran polsek.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri aktif maupun PNPP. Larangan tidak hanya diterapkan di lingkungan kerja, tetapi juga di luar kedinasan.
Menurut Isir, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik.
Peredaran narkotika, kata dia, kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Cairan yang mengandung narkotika berpotensi disamarkan sebagai liquid vape dan dimasukkan ke dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Isir menjelaskan, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Komponen cairan tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menilai kandungan narkotika dalam liquid vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Karena itu, larangan penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian menjadi salah satu langkah antisipasi.
Isir menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkoba, menurut Isir, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan perubahan perilaku. (samarindapos)



