• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Larang Anggota Aktif dan PNPP Gunakan Vape, Berlaku di Seluruh Indonesia

by Redaksi Bontang Post
3 November 2026, 15:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh anggota aktif Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran polsek.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri aktif maupun PNPP. Larangan tidak hanya diterapkan di lingkungan kerja, tetapi juga di luar kedinasan.

Menurut Isir, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik.

Baca Juga:  Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

Peredaran narkotika, kata dia, kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Cairan yang mengandung narkotika berpotensi disamarkan sebagai liquid vape dan dimasukkan ke dalam cartridge.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Isir menjelaskan, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Komponen cairan tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Ancam Generasi Muda via Narkotika Cair, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

Polri menilai kandungan narkotika dalam liquid vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Karena itu, larangan penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian menjadi salah satu langkah antisipasi.

Isir menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkoba, menurut Isir, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan perubahan perilaku. (samarindapos)

Tags: Vape
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

Related Posts

Ancam Generasi Muda via Narkotika Cair, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape
Bontang

Ancam Generasi Muda via Narkotika Cair, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

17 Oktober 2026, 14:14
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

27 April 2026, 15:05

Terpopuler

  • Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun

    Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.