• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dihukum Seumur Hidup, Pembantai Ibu dan Anak Menangis

by BontangPost
7 Juli 2017, 12:17
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Didi Sumardi alias Didi alias Tingai. Sontak, warga Kongbeng yang didakwa sebagai pembantai tunggal Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8)  itu pun tidak dapat menahan air matanya. Perbuatan terdakwa, terbukti telah menganiaya istri dan anaknya dalam keadaan sadar sehingga memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim yang terdiri  Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, menilai selama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan termasuk menyatakan kepada saksi jika istri dan anaknya dibunuh orang.

“Pengakuannya kepada saksi Siti bahwa istrinya serta anaknya dibunuh orang, itu membuktikan terdakwa Didi melakukan perbuatannya dalam keaadan sadar meski sebelumnya pesta minuman keras,” beber majalis hakim dalam sidang yang dihadiri Arianto – Penasihat Hukum Didi.

Baca Juga:  Cegah Tagihan Membekak, PDAM Berikan Tiga Tips

Meski menghukum warga Miau Kongbeng ini dengan hukuman selama hidupnya, majelis dalam sidang yang dihadiri kelaurga Didi Sumardi, memberikan kesempatan kepada Didi untuk mempertimbangkan.

“Kami pikir-pikir dulu, nanti akan kami putuskan dan sampaikan ke pengadilan,” ujar Arianto seusai sidang.

Sementara Jaksa Harismand menyatakan menerima putusan majelis namun jika terdakwa banding akan mempersiapkan kontra banding.

“Prinsipnya JPU menerima namun apabila terdakwa banding maka jaksa akan banding juga sesuai aturan yang ada,” ujar Harismand.

Sebelumnya JPU menutut Didi   dengan hukuman  seumur hidup  karena perbuatannya  tergolong  sadis meski terdakwa mengaku melakukan dalam keadaan mabuk berat. Selain itu kasus pembantaian yang dilakukan DS,  menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Pengaruh Surah Al-Faatihah dalam Kehidupan Manusia 

Seperti diketahui, Senin 14 November 2016, pukul 23.50 Wita, Didi Sumardi warga Jalan  Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah. Penganiayaan menggunakan kapak itu, didasari atas penolakan Agesta untuk melayani hasratnya.

Akibat kapak mautnya,  Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya  mengalami luka mengenaskan di kepala. Demikian dengan Muhammad Hamzah. Keduanya,akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhanSangatta Postvonis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ramadan Berlalu Raih Derajat Taqwa 

Next Post

Dihapuskan, PTSL Gantikan Prona 

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08
Kriminal

Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

25 Juli 2025, 21:23

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.