Setelah Disahkannya RUU Pemilu, Saiful Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI
BONTANG – Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota yang permanen. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota juga akan menjadi permanen dan berubah menjadi Bawaslu kabupaten kota. Panwaslu kabupaten kota, bukan lagi menjadi lembaga adhoc, tetapi permanen dengan masa tugas 5 tahun.
Isu krusial ini menjadi salah satu yang tertuang dalam RUU Pemilu yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan UU Pemilu DPR RI, Kamis (20/7) malam.
Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bahtiar mengakui, sebelumnya hanya Bawaslu RI dan provinsi yang permanen. Namun di dalam RUU Pemilu yang baru disahkan ini, Bawaslu kabupaten kota juga permanen.
“Dengan disahkannya RUU Pemilu ini, kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI. Karena saat ini, kami memang sedang melakukan seleksi Panwaslu kabupetan kota,” kata Saiful.
Bahkan, Saiful mengatakan, Sabtu (22/7) hari ini sudah memasuki tahap pengumuman calon Panwaslu yang lolos seleksi wawancara. Di tiap kabupaten kota, dari 12 calon Panwaslu yang mengikuti tes wawancara, hanya ada 6 orang yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti proses selanjutnya yakni fit and proper test.
Apakah RUU Pemilu ini langsung diberlakukan untuk rekrutmen Panwas kabupaten kota yang sedang berjalan sekarang? Saiful mengaku belum bisa memastikannya. Karena setelah disahkan, RUU Pemilu ini masih memerlukan waktu untuk masuk ke lembar Negara.
“Yang jelas, proses rekrutmen tetap berjalan. Karena rekrutmen Panwaslu ini sudah kami siapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2018, hingga Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang,” sebutnya.
Menurutnya, bila UU Pemilu sudah masuk lembar Negara dan diterapkan, maka tentu akan ada arahan dari Bawaslu RI. “Bisa saja nanti turun Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, Red.) yang salah satunya mengatur masa tugas Panwaslu kabupaten kota ini,” tuturnya.
Dengan status Bawaslu yang permanen dari pusat hingga kabupaten-kota diharapkan, tentu diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya lebih optimal. Karena Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. (red)







