BANTUAN anggaran dari kabupaten/kota harus bisa dipenuhi bila ingin pilgub berjalan lancar. Pasalnya, tambahan dana dari setiap daerah tersebut diperuntukkan bagi para penyelenggara ad hoc. Dikhawatirkan bila tidak terpenuhi, para penyelenggara ad hoc yang meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tidak bisa bekerja secara semestinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim M Taufik sebelumnya menyebut, bantuan dari pemerintah masing-masing kabupaten/kota merupakan imbas dari rasionalisasi anggaran pilgub yang dilakukan pemprov. Sehingga dari nilai anggaran Rp 428 miliar yang diajukan, dipangkas untuk kali kedua menjadi Rp 356 miliar.
“Anggaran penyelenggara ad hoc yang dipangkas, kata pemprov akan dibantu oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota. Jadi rasionalisasi tidak sepenuhnya kami terima. Harus ada komitmen masing-masing pemerintah daerah untuk memastikan bantuan ini,” ungkap Taufik.
Komitmen inilah yang ditunggu dengan harap-harap cemas oleh KPU. Pasalnya, bila tidak semua daerah memberikan komitmennya, akan mengganggu jalannya tahapan pilgub. Kalau pada akhirnya komitmen ini tidak bisa dipenuhi, maka rasionalisasi tidak bisa diterima dan anggaran yang diperlukan kembali lagi pada angka Rp 428 miliar.
“Kami malah disodorkan NPHD dengan nilai anggaran Rp 250 miliar yang ditentukan secara sepihak tanpa rincian,” tambahnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan, bila sesuai komitmen, yang mesti disiapkan pemerintah kabupaten/kota yaitu semua fasilitas dan kebutuhan penyelenggara ad hoc. Meliputi gedung untuk kantor serta gudang. Untuk fasilitas ini saja, bila tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, memunculkan kerawanan pelaksanaan pilgub.
“Misalnya bila tidak disediakan kantor, jangan sampai nanti ada PPK yang menjadikan rumahnya sebagai sekretariat. Hal ini pelanggaran dan kami bisa dituntut,” sebut Rudiansyah.
Karena itu, KPU perlu memastikan benar komitmen ini terpenuhi. Masalahnya, dari kunjungan yang dilakukan KPU ke masing-masing daerah, hanya dua daerah yang menyatakan kesanggupannya membantu kebutuhan ad hoc tersebut. “Yang lain menjawab siap membantu asal dananya dari pemprov. Ya sama saja kalau begitu,” tambahnya.
Polemik anggaran pilgub ini sendiri telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicarikan solusi terbaik. Hasilnya, baik pemprov maupun penyelenggara pemilu yang meliputi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti melakukan pembahasan ulang. Pembahasan ulang ini dilakukan dua hari pada Sabtu (29/7) kemarin dan Ahad (30/7) hari ini. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post