SANGATTA – Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) ternyata bisa membuat daerah tekor. Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan hingga Rp 5 miliar per tahun.
Hal ini dikatakan Hasbullah Yusuf, anggota DPRD Kutim yang juga merupakan Ketua Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ada beberapa penyebab menurunnya potensi pendapatan daerah. Pertama menurunnya pembelian dan terbatasnya pemasangan iklan rokok di lokasi strategis.
Informasi ini didapatkannya saat menggelar studi KTR di Bogor. Bogor merupakan salah satu daerah yang menerapkan KTR hingga saat ini. Hasil penerapannya, Bogor mengalami penurunan PAD sebesar Rp 5 miliar. Begitupun dengan Balikpapan. Menurut informasi Balikpapan turut rugi hingga Rp 4 miliar.
“Kutim kan salah satu daerah yang akan menerapkan KTR. Kami mengapresiasi hal itu. Makanya kami langsung melakukan studi di Bogor. Bogor dipilih lantaran dianggap sukses menerapkan KTR. Tetapi dari PAD rokok mereka berkurang sampai Rp 5 miliar. Begitu juga Balikpapan,” ujar Hasbullah.
Artinya, dari penerapan KTR ini tidak hanya berdampak positif, akan tetapi turut menciptakan dampak negatif. Meskipun begitu dirinya mendukung penuh penerapan KTR.
“Ya kami sangat mendukung. Makanya akan buatkan Perda. Saat ini sudah dalam tahap proses. Tinggal menunggu kesepakatan tentang sanksi saja lagi,” katanya.
Meskipun begitu, dirinya memberikan persyaratan terkait penerapan KTR ini. Satu diantaranya wajib menyediakan lokasi khusus bagi perokok. Sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Merokok tidak dilarang loh. Hanya dibatasi saja lokasinya. Jadi ada lokasi tertentu dilarang merokok. Seperti sekolahan, tempat kesehatan, ruang bermain anak dan lainnya,” katanya. (dy)
Kawasan Bebas Asap Rokok
- Pasar Modern
- Pasar Tradisional
- Tempat Wisata
- Tempat Hiburan
- Hotel dan Restoran
- Taman Kota
- Tempat Rekreasi
- Halte
- Terminal
- Stasiun
- Pelabuhan
- Bandara
- Sarana Olahraga
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post