• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

BBM Eceran Melanggar Aturan, Wabup: Penjual Akan Diberikan Pemahaman

by BontangPost
31 Juli 2017, 11:31
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BERI PEMAHAMAN: Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat menjelaskan terkait penjual BBM eceran di Gedung DPRD Kutim, belum lama ini.(SYAHID HUMAS/PEMKAB KUTIM)

BERI PEMAHAMAN: Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat menjelaskan terkait penjual BBM eceran di Gedung DPRD Kutim, belum lama ini.(SYAHID HUMAS/PEMKAB KUTIM)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang mengatakan karena melanggar aturan, pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran seharusnya ditertibkan. Namun penertiban tersebut tak harus dilakukan.  Bisa dilakukan imbauan dan memberikan pemahaman terlebih dulu.

Namun trkait hal tersebut, dalam waktu dekat Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Untuk memberikan arahan bahwa penjualan BBM eceran adalah tindakan ilegal.

“Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya, akan dilakukan  secara bertahap. Karena tidak mungkin kita langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi,” katanya usai menghadiri rapat Paripurna XX di Gedung DPRD Kutim, belum lama ini.

Adapun peraturan yang mendasari larangan penjualan BBM eceran adalah  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi pelaku enam tahun kurungan atau denda Rp 6 Miliar.

Baca Juga:  Perkenalkan Alat Pertanian Modern, Tarik Minat Petani

Kadispreindag M Edward Azran menambahkan pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar. “Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas,  perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal (sekitar) SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah,” tutur Edward.

Namun sebelum penertiban, terlebih dulu digelar sosialisasi secara bertahap agar masyarakat paham. Setelah paham, baru lah dimulai aksi penertiban. (hms7/ver)

Tags: BBM Eceranpemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terpilih Jadi  Logo Resmi Porprov VI Kaltim, Burung Enggang Siap Diluncurkan

Next Post

Pemkab Kutim Apresisi Hasil Kerja Pansus DPRD

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.