PT Astra Honda Motor Ditipu Rp 72 Juta
SANGATTA – Niat baik PT Astra Honda Motor (AHM) menjalin kerjasama dengan Sol alias Kin bin Su yang memberikan kesempatan untuk menjadi rekanan ternyata disalahgunakan. Ya, lima unit motor yang dikirim ternyata justru digelapkan tersangka yang tinggal di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon. Akibatnya pelaku terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini kasusnya, dalam waktu dekat akan segera masuk ke meja hijau.
Kajari Mulyadi menerangkan, pada bulan Februari 2017 Sol mengikat kerjasama dengan PT Astra Honda Motor dalam pemasaran sepeda motor. Dalam kerjasama itu, Sol menyediakan tempat atau lokasi untuk penjualan sepeda motor AHM.
“Dari hasil penjualan sepeda motor yang dibeli oleh konsumen terdakwa mendapat Rp 100 ribu perunit,” sebut Mulayadi didampingi JPU Kharismand.
Dalam kerjasama itu, lanjut dia, disepakati pula setiap ada pembelian, Sol menghubungi sales AHM. Kemudian setiap penjualan kontan, uang dari hasil penjualan wajib disetor ke AHM namun bila kredit wajib menunggu sales AHM.
Bisnis penjualan sepeda motor merek Honda ini, dimulai dengan PT AHM mengirim 5 unit sepeda motor yakni 1unit Honda Scopy, 1 unit Honda Beat Street, dan 3 unit Honda Beat ISS.
“Kesemuanya terjual, namun terdakwa Sol tidak izin ke AHM. Selain itu uang penjualan tidak disetorkan ke AHM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu membayar hutang kepada Smart Multi Finance Cabang Sangatta sebesar Rp 66 juta, membayar utang kepada Angko sebesar Rp6 Juta, Utang ke Wasis Rp5 Juta ,” sebutnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kharismand, AHM mengalami kerugian Rp72 juta lebih. Perbuatannya pun telah melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP. Kasus penggelapan ini, sudah disampaikan ke PN Sangatta.
“Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja,” terang Jaksa Kharismand.(aj)







