SANGATTA – Upaya Pemerintah Kutai Timur dalam peningkatan mutu pelayanan pada Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang terus dilakukan. Salah satunya dengan mendatangkan dokter-dokter spesialis. Langkah ini juga untuk memenuhi syarat berdirinya sebuah RS Pratama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur Bahrani Hasanal mengatakan syarat sebuah RS Pratama harus mempunyai empat dokter spesialis. Diantaranya, dokter spesialis penyakit dalam, anak, bedah, dan kandungan. Kemudian ditambah seorang dokter spesialis anastesi.
“Namun agar bisa berjalan minimal boleh ada dua dokter spesialis terlebih dahulu,” sebut Bahrani.
Dia menerangkan, saat ini RS Pratama Sangkulirang baru mendapat bantuan seorang dokter spesialis anak. Ditargetkan pada Agustus ini kembali mendapatkan seorang dokter spesialis penyakit dalam. Sementara untuk dokter spesialis bedah, spesialis kandungan dan anastesi, masih harus menunggu datangnya peralatan bedah yang telah diajukan Dinkes Kutim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim 2017.
“Kedatangan dokter-dokter spesialis ini juga seiring program wajib kerja bagi sarjana dokter spesialis sesuai program pemerintahan Jokowi. Bahwa dokter spesialis wajib mengabdi pada rumah sakit pinggiran dan terpencil,” sebutnya.
Kendati demikian, lanjut Bahrani, dengan adanya bantuan dokter spesialis ini, pemerintah pusat juga meminta timbal balik terhadap pemerintah daerah kepada dokter spesialis ini. Dalam nota kesepahaman atau Momorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antar Pemerintah Kutim dengan Kementrian Kesehatan belum lama ini, bahwa pemerintah Kutim menyanggupi akan memberikan insentif sebesar Rp 10 juta kepada setiap dokter spesialis yang nantinya bekerja di RS Pratama Sangkulirang. Sementara gaji dokter spesialis ini langsung diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 30 juta per orang setiap bulan.
“Selain melakukan MoU terkait pemberian insentif kepada dokter spesialis tersebut, Pemkab Kutim juga menambahkan fasilitas transportasi dan termasuk tempat tinggal bagi dokter spesialis yang bekerja di RS Pratama Sangkulirang,” tambah Bahrani.
Dengan kata lain, ujar Bahrani, penghasilan yang diperoleh dokter spesialis itu lumayan besar sekitar Rp 40 juta perbulan. Namun, konsekwensi yang harus diambil para dokter spesialis ini adalah tidak boleh membuka praktek mandiri diluar jam tugasnya sebagai dokter di RS Pratama Sangkulirang. Sehingga wajib standby melayani masyarakat yang datang berobat ke RS Pratama Sangkulrang saja. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post