BONTANG – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD saat ini masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bantuan keuangan dana partai politik (parpol).
Ketua Balegda Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa RPP sudah diajuakan kepada Presiden RI Joko Widodo, hal itu diketahui setelah melakukan kunjungan ke Kemeterian Dalam Negeri.
“Masih baru RPP belum disahkan, prosesnya menurut informasi mereka (Kemendagri, Red.) sudah diajukan ke Presiden. Terkait besaran nominalnya saya belum tahu,” ungkapnya.
Balegda sudah melakukan antisipasi apabila RPP tersebut disahkan yang konon katanya saat ini sudah mencapai progres 80 persen. Mengingat setiap PP keluar terdapat pasal-pasal yang memerintahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Itu sudah koordinasi dengan Kemenkumhan dan Kemenkeu sudah diminta dan draf RPP-nya sudah disiapkan, kami posisinya cuma menunggu,” imbuhnya.
Balegda akan melakukan kajian terhadap isi materi RPP tersebut. Langkah antisipasi dipersiapkan Balegda apabila terdapat ketentuan terkait durasi waktu pembahasan.
“Dalam rangka antisipasi jadi nanti kalau RPP keluar kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar Perda bisa dikeluarkan, tapi belum bisa bergerak apa-apa karena RPP belum keluar,” ucapnya.
Bantuan keuangan dalam parpol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 dan perubahannya UU Nomor 2 tahun 2011 dan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
Acuan yang dipakai oleh Pemkot Bontang yakni PP Nomor 5 Tahun 2009, di mana tiap parpol yang mendapatkan kursi di legislatif memperoleh suntikan dana sebesar jumlah suara dikalikan Rp 6.125. “Suara paling banyak Golkar mendapat tidak sampai Rp 80 juta,” katanya.
Ia menambahkan, Kota Bontang sudah memiliki regulasi yakni Perda nomor 5 tahun 2014. Oleh karena itu, ke depan hanya dibutuhkan revisi atas Perda tersebut.
Sehubungan dengan korelasi dengan PP 18 tahun 2017, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini enggan berkomentar lebih. Menurutnya itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat. “Itu urusannya pusat. Jadi apakah itu korelasi atau tidak, itu bagian dari kebijakan Presiden,” tandasnya. (*/ak)







