• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

KTL Ingin Diperluas, Berlakukan Denda Maksimal

by BontangPost
10 Agustus 2017, 12:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
TANPA AMPUN: Petugas Sat Lantas Polres Bontang melakukan penilangan kepada pengendara yang parkir di badan jalan di KTL.(EDWIN AGUSTYAN/KP)

TANPA AMPUN: Petugas Sat Lantas Polres Bontang melakukan penilangan kepada pengendara yang parkir di badan jalan di KTL.(EDWIN AGUSTYAN/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kendaraan roda empat mendominasi pelanggaran yang terjadi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Terbanyak terjadi di ruas Jalan MT Haryono dan Jalan Bhayangkara. Terutama di sisi sebelah kanan dari arah Simpang Yabis.

Berdasarkan data Sat Lantas Polres Bontang, mulai 1 Agustus hingga 9 Agustus terjadi 46 pelanggaran. Atau sekira 25 persen dari total pelanggaran di seluruh wilayah Bontang.

“Mereka beralasan hanya parkir. Padahal antara parkir dan berhenti itu berbeda. Berhenti boleh, parkir tidak,” kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono.

Irawan menerangkan, setiap kendaraan yang kedapatan melanggar dikenai denda maksimal. Bagi yang parkir di badan jalan didenda Rp 500 ribu. Selain itu juga dilakukan penggembokan roda sampai penderekan jika parkir hingga berjam-jam. “Kalau tidak ada SIM, Rp 1juta,” terangnya.

Baca Juga:  Tetangga Histeris Lihat Jasad Navita

Itu dilakukan mengingat KTL sudah disosialisasikan sejak Juli lalu. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengendara. “Sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik, medsos (media sosial), kepada komunitas, dan pelajar,” ungkapnya.

Terlebih penetapan KTL sudah ada sejak 2004 melalui Surat Keputusan (Skep) Wali Kota Nomor 189. Dalam Skep tersebut jalan dari Simpang Yabis hingga Simpang Bontang Baru harus steril dari kendaraan yang parkir di badan jalan.

Pengendara diarahkan untuk memarkirkan kendaraanya di kantong-kantong parkir. Terdapat 11 titik kantong parkir. Di antaranya di kompleks ruko depan Mapolres Bontang, Kantor Bank Kaltim, Auto2000, dan Kantor BRI.

“Kami sudah bekerja sama dengan pemilik usaha agar bersedia tempatnya dijadikan kantong parkir. Jadi tidak tanpa solusi,” tuturnya.

Baca Juga:  Bantai BMU 7-1, Sangkulirang FC Kokoh di Puncak Klasemen Grup B

Keberhasilan penerapan KTL, katanya, tak hanya bergantung pada kesadaran pengendara. Tapi juga konsistensi petugas. Untuk itu, pihaknya terus melakukan patroli untuk menindak pelanggar. “Kalau tidak, maka tidak maksimal. Ini jadi program harian personel Sat Lantas,” tuturnya.

Jika KTL ini dinilai sudah benar-benar bebas dari pelanggaran, kepolisian berniat untuk mengusulkan agar arealnya diperluas. “Mungkin sampai seputaran Gunung Sari,” pungkasnya. (edw/jpg)

Tags: bontangKTL
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengintip Kondisi Terkini Hotel Oak Tree 

Next Post

Wisata Religi di Madinah

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.