Bentuk Tanggung Jawab Sebagai KPA
BONTANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan eskalator, Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal mengembalikan kerugian negara. Mengenakan seragam ASN, Fahmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, kemarin (28/8) sekira pukul 14.00.
Dia datang seorang diri sambil membawa setumpuk uang nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kresek hitam. “Jumlahnya berkisar Rp 250 juta sampai Rp 270 juta. Sementara masih dihitung oleh penyidik,” kata Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan.
Diterangkan Agus, meski sudah mengembalikan kerugian negara bukan berarti kasus tersebut berhenti. Namun, apa yang dilakukan Fahmi bisa menjadi pertimbangan hakim saat berada persidangan. “Iktikad baik tersangka punya nilai positif,” kata pria yang juga menjabat koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim itu.
Sementara, Fahmi menegaskan tidak melakukan korupsi. Duit yang dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut.
“Mungkin nanti ada pemberitaan bahwa saya ikut menikmati, tapi tidak. Negara merasa dirugikan, saya dalam hal ini sebagai PA (pengguna anggaran) membantu negara dalam bentuk (pengembalian) kerugian negara,” jelasnya.
Terkait hal itu, Agus mengungkapkan bahwa secara yuridis Fahmi memang ikut bertanggung jawab. Sebagai KPA dia dinilai memberikan peluang kepada pihak lain untuk memperkaya diri sendiri. “Walaupun (pengakuan tersangka, Red.) tidak ikut menikmati. Dalam hal pengelolaan keuangan negara harus cermat dan teliti. Jangan terlalu percaya dengan anak buah,” jelasnya.
Hari ini (29/8), salah satu subkontraktor direncanakan juga ikut mengembalikan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan ada keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut di luar kewajaran. “Tapi subkontraktor itu bukan yang telah kami tetap sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain Fahmi, diketahui Kejari Bontang juga menjadikan Kml yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Sm yang bertugas sebagai rekanan, dan Ngh dari subkontraktor, sebagai tersangka. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post