Sita Barang Bukti 488 Gram
SAMARINDA – Penyalahgunaan narkoba di Kota Tepian semakin mengkhawatirkan. Teranyar, aparat kepolisian Polresta Samarinda membekuk AR (43), warga Loktuan, Bontang yang tertangkap basah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (23/8) pekan lalu. Sebelum berhasil diringkus, AR mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menyarangkan timah panas di paha sebelah kiri.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo SH dalam keterangan persnya membeberkan kronologi penangkapan. Sekira pukul 19.00 Wita, tim paminal bersama tim opsnal Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah lokasi akan dilakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan menuju TKP,” ungkap Teguh, Selasa (29/8) kemarin.
Dari informasi saksi, diketahui ada seseorang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian, tim melakukan penangkapan tepatnya di pinggir jalan di jalan PM Noor, di depan perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara. Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu pada tas selempang milik pelaku.
“Namun demikian dalam upaya kami melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Kemudian anggota melaksanakan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku,” tambahnya.
Setelah dilakukan penimbangan, diketahui satu bungkus sabu-sabu tersebut seberat 488 gram, mendekati setengah kilogram. Dari interogasi, diketahui pelaku berinisial AR, warga Jalan RE Martadinata, Loktuan, Bontang Utara, Bontang. Pelaku mengakui barang itu milik seseorang. AR diminta mengambilkan barang tersebut karena ada pesanan.
“Kami sedang melakukan pengembangan apakah itu muaranya ke oknum di lapas atau bukan,” jelas Teguh.
Pelaku AR sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada awak media, pria kelahiran Muara Badak ini mengaku sebagai pemakai narkoba. Atas penangkapannya, AR menyatakan penyesalan. “Semoga bisa jadi pelajaran bagi saya dan orang lain,” ujar AR seraya menunjukkan bekas luka tembak di kaki kirinya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Spin warna merah hitam dengan nopol KT 3940 NO yang dikendarai pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun. (luk)







