Sejumlah perizinan main kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Graha Power Kalimantan (GPK) di Teluk Kadere, Bontang Lestari sudah dilengkapi. Antara lain, Izin prinsip pada tahun 2012, disusul izin lokasi pada tahun 2013, site plan 2014, izin lingkungan 2015 dari Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Maret 2017 lalu.
Hal ini terungkap, saat Panitia Khusus (Pansus) revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menggelar rapat kesekian kalinya dengan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) dan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), Rabu (30/8) di Gedung DPRD.
“Dalam pembahasan RTRW salah satu yang kita tunjukkan bahwa kawasan industri itu ada aktivitas pembanguan PLTI PT Graha Power. Nah izin-izin sudah mereka lengkapi,” ungkapnya.
Dijelaskan, progress pembahasan RTRW memang cukup memakan waktu. Pasalnya, banyak item yang dibahas dalam regulasi tersebut. Semua kelengkapan sudah selesai, semisal validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah terbit. Selain itu Tim Asistensi Raperda juga baru menyelesaikan peta beberapa pekan lalu di Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Sekarang kami sedang menyiapkan lembaran yang dipersyaratkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai Permen ATR Nomor 8 Tahun 2017 itu ada lampiran yang harus kita isi untuk melengkapi. Kalau ini sudah selesai Insyallah kita maju satu langkah,” terangnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post