SANGATTA – Satu anggota Polres Kutim berpangkat bintara berizi sial S diberhentikan tidak hormat lantaran mengkonsumsi barang haram berupa sabu-sabu.
S yang baru dua tahun ditempatkan di Polres Kutim dan sebelumnya di Polsek Muara Bengkal tersebut dipecat akibat
perbuatannya sendiri. Dia diduga konsumsi sabu.
Hanya saja, pelaku ‘melawan’. Ia mengambil banding ditingkat Polda. Sampai saat ini belum ada putusan dari atasan. Pihaknya masih menunggu hasil banding tersebut.
“Yang jelas bersangkutan (pelaku) sudah ditahan 2 tahun. Dia disatukan dengan tahanan lainnya. Tetapi usai memenuhi masa tahanan, pelaku untuk sementara masuk kerja. Hingga keluar hasil putusan banding,” ujar Kapolres AKBP Rino Eko.
Langkah tegas ini merupakan gambaran keseriusan Polres Kutim membasmi pengedar maupun pemakai narkoba. Siapapun. Baik masyarakat umum terlebih anggotanya sendiri. Hukuman sama. Tiada yang dibedakan. Jika bersalah maka akan ditindak tegas.
“Jadi kami tidak main main dengan masalah narkoba. Mau anggota atau siapa, jika terbukti memakai terlebih ngedar maka akan kami tindak,” katanya.
Ini merupakan pembelajaran bagi yang lain. Sehingga tidak bermain main dengan barang haram tersebut. Sebab, dampaknya tidak hanya kepada diri sendiri, akan tetapi imbasnya hingga ke masyarakat lain dan tentunya unsur kepolisian.
“Ini akan merusak citra kepolisian. Untuk itu, perlu diproses sesuai dengan aturan. Jangan sampai membuat buruk nama instansi. Jadi yang lain untuk tidak coba coba. Karena akan ada konsekuensi yang akan didapat,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: