Dari 5.725 Kuota Tetap, 4.098 Belum Diverifikasi
BONTANG – Sebanyak 5.725 Kepala Keluarga (KK) masuk dalam kuota Pendataan Keluarga Miskin penerima manfaat program Mekanisme Pendataan Mandiri (MPM). Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Abdu Safa Muha mengatakan dari data tersebut sejumlah 1.627 KK yang sudah ter-validasi melalui pendamping Program Keluarga harapan (PKH). (selengkapnya di infografis)
“Patokannya angka 5.725 KK, kalau jiwa sekitar 36 ribu sekian, di dalamnya 1.627, dua orang mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Datanya sangat valid karena di Bontang itu ada pendamping-pendamping PKH yang setiap waktu melakukan updating data untuk itu,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, Dissos-P3M tinggal melakukan verifikasi sejumlah 4.098 keluarga miskin. Akan tetapi, kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut bisa berubah setiap saat, sesuai dengan 14 indikator yang telah ditetapkan oleh standar BPS.
“5.725 itu kuota tetap, tetapi bisa penurunan dan bertambah, karena terbukanya ruang pendaftaran mandiri kemiskinan memberikan ruang kepada masyarakat yang secara fakta sangat layak tetapi tidak masuk data sebelumnya,” tambahnya.
Mekanisme apabila terdapat penambahan Dissos-P3M akan melakukan pengajuan kepada pemerintah pusat. Ia menuturkan jika penambahan tidak diterima maka itu menjadi tugas dari OPD yang dipimpinya untuk memikirkan secara bersama.
“Pengajuan ke pemerintah pusat misalkan ada penambahan. Persoalan disetujui atau tidak itu wewenangan Kemensos, kalau tidak menjadi PR nya Dinsos dan Pemkot,” tuturnya.
Menurutnya, konsep pendataan ini jauh lebih bagus dari sebelumnya karena perubahan bisa terjadi setiap saat. Namun, pengesahan atas perubahan tersebut dalam satu tahun hanya dapat dilakukan dua kali yakni Mei dan November.
“Pendataan jauh lebih bagus, kalau yang sebelumnya di PBI itu dia mengolah data sendiri, begitu pula di tim penanggulangan kemiskinan daerah, Akibatnya ada beda di PBI masuk di sini tidak masuk atau sebaliknya. Momen baik ini untuk sinkronisasi data tersentral,” katanya.
Ambang batas pendataan kemiskinan mandiri ini hingga Oktober nanti, Kadissos-P3M ini menyatakan siap menyelesaikan tugas sebelum batas waktu. Setelah itu, dari data yang terhimpun akan tertuang dalam surat keputusan.
Di momen ini, Safa – begitu akrab disapa – meminta partisipasi masyarakat untuk proaktif melihat agenda ini. Jikalau masuk dalam kriteria keluarga kurang mampu untuk segera melakukan pendaftaran.
Rencana kedepan, Dissos-P3M akan melakukan koordinasi dengan Bapelitbang terkait sosialisasi kepada masyarakat. Agendanya untuk menentukan konsep penyebaran informasi apakah melaksanakan kegiatan di satu wilayah atau masing-masing kelurahan.
Bahkan, jikalau dalam proses pendataan ini memerlukan pembentukan tim khusus, Dissos-P3M siap melaksanakannya. Walaupun anggaran yang dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017 hanya berwujud kegiatan sosialisasi.
“Kalau diberi amanah kami siap bentuk tim itu,” tukasnya. (*/ak)







