• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Maksimalkan Potensi PAD, Perda Pajak Tower Direvisi 

by BontangPost
22 September 2017, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DIREVISI: Salah satu tower komunikasi yang berdiri di Kutim. (Fahrur razi/sangatta Post )

DIREVISI: Salah satu tower komunikasi yang berdiri di Kutim. (Fahrur razi/sangatta Post )

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan statistik Kutai Timur (Kutim) berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak daerah bagi tower komunikasi. Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Kepala Diskominfo Kutim Muchammad Erlyan Noor mengatakan, saat ini keberadaan tower komunikasi di Kutim cukup banyak. Bahkan dari hasil pendataan jumlahnya ratusan lebih.

“Ada yang berfungsi, tapi ada juga yang tidak. Walaupun begitu, semua tower itu punya potensi PAD jika dipungut pajaknya,” sebut Erlyan.

Direvisinya Perda itu, kata dia, untuk memperkuat dasar hukum Pemkab Kutim dalam menarik pajak tower dari perusahaan atau provider seluler. Selain itu, nantinya juga akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda yang mengatur tentang mekanisme pemungutan pajaknya.

Baca Juga:  Nasib Guru Kian Terjepit

“Jadi lebih kuat dan lengkap. Karena ada Perda dan Perbup yang mengaturnya,” terangnya.

Erlyan menambahkan, selama ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memang sudah melakukan pungutan pajak terhadap tower komunikasi yang berdiri di Kutim. Namun dirasa belum maksimal. Oleh karena itu, dengan direvisinya Perda tersebut diharapkan potensi yang selama ini belum tergarap bisa lebih dimaksimalkan lagi.

“Kalau dimaksimalkan, PAD yang bisa disumbang melalui sektir pajak ini diperkirakan sekitar miliaran rupiah,” ucap Erlyan. (aj)

Tags: Pendapatan Asli DaerahperdaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Juara 2 LSS tingkat Nasional 2017, Pemkot Apresiasi SD 2 YPK

Next Post

Gelar Pelatihan Jurnalistik Pelajar, PWI Kutim Gandeng Disdik

Related Posts

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.