Hunting untuk Mengingatkan Keselamatan Masyarakat
SANGATTA – Pihak Satlantas Polres Kutim menyatakan Jalan Munthe di Sangatta Utara, Kutim, merupakan jalan umum yang bisa dilalui siapa saja. Jadi, kawasan tersebut boleh digelar tindakan patroli untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Kutim dinilai oleh sebagian warga telah melakukan tindakan berlebihan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, karena beberapa pengendara ditilang di dalam Jalan Munthe. Warga menilai kawasan tersebut merupakan daerah perkampungan yang tak pantas dilakukan penindakan tilang.
Kasat Lantas Polres Kutim Eko Budiyatno mengatakan, selama masa kepemimpinannya, Satlantas tidak pernah melakukan razia kendaraan di Sangatta. Itu sebab kebijakannya yang menginginkan kepolisian agar tidak ditakuti masyarakat. Akan tetapi, pihaknya hanya melakukan hunting alias patroli untuk menertibkan lalu lintas.
“Dalam konsep hunting, kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasat mata saja, seperti melanggar rambu. Kalau anak sekolah yang melanggar, akan kami berikan teguran saja dulu. Berbeda dengan razia yang memeriksa surat-surat. Kalau ada yang ditilang, maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang. Tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung di lapangan,” ungkap dia, kemarin.
Mengenai kejadian di Jalan Munthe pada Senin (25/9), Eko menyatakan, pihaknya menganggap bahwa kawasan tersebut bukan sekedar perkampungan, sebab dapat dilalui siapa saja. “Munte itu daerah umum, siapa saja harus kami ingatkan keselamatannya. Tujuannya supaya masyarakat tidak meremehkan,” ujar dia.
Kanit Turjawali, Ipda Satria Yudha menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran. Yakni, dengan menggelar razia, dan hunting.
“Kalau razia harus ada sprint atau pemberitahuan. Tapi kalau hunting, bisa hanya dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang menurut polisi rawan. Jadi, kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi laka lantas. Jadi, tujuannya untuk keselamatan,” ungkap dia.
Menurut pantauan media ini, juga berdasarkan pengakuan sebagian warga di Jalan Munthe, beberapa anggota kepolisian kerap berdiri tegap di tepi jalan di kawasan tersebut, menilang pengendara motor yang melanggar aturan.
Terpisah, Ketua Health Safety and Environment (HSE) Indonesia Hendrajati turut berkomentar. Dia mengatakan, memang wewenang kepolisian untuk menertibkan lalu lintas jalan di seluruh Nusantara. “Masalahnya, lebih baik pihak kepolisian mensosialisasikan dulu melalui surat edaran, media sosial, atau media massa tentang hal tersebut. Setelah itu baru take action,” ungkap dia, kemarin.
Tujuannya bagus, timpal Hendra lagi, keselamatan masyarakat dan budaya keselamatan akan tumbuh. (mon/hd/kpg)







