STATUS tersangka sudah disematkan KPK kepada Rita Widyasari, bupati Kukar. Terlepas dari kasus hukum yang menjerat, Rita merupakan bakal calon gubernur (cagub) Kaltim dari Partai Golkar. Spekulasi bermunculan.
Meski demikian, Ketua Harian DPD Golkar Kaltim Makmur HAPK mengatakan, dalam persoalan yang membelit sang ketua, pengurus mengedepankan praduga tak bersalah. Ditegaskan, sampai sekarang Rita tetap ketua DPD Golkar Kaltim. “Kami tetap memberikan dukungan kepada ketua (Rita) supaya diberi kekuatan Allah. Kami juga menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Mantan bupati Berau dua periode itu (2005–2015) mengatakan, kali terakhir berkomunikasi dengan Rita, dua hari lalu. Dia dikirimi pesan pendek yang isinya diminta memimpin rapat persiapan penetapan calon legislatif dari Golkar, kemarin (26/9). “Besok saya juga memimpin rapat dengan pengurus. Menjelaskan agar semua pengurus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Surat akan diedarkan ke DPD Golkar kabupaten/kota sampai ke bawah,” ucap dia.
Apakah ini merupakan motif lawan politik yang pengin menjatuhkan Golkar? Makmur dengan tegas mengatakan, tak sama sekali ada anggapan seperti itu. “Kami tidak mau saling tuding satu sama lain. Kami juga tidak punya pemikiran seperti itu,” terangnya.
Lutfi Wahyudi, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, turut berkomentar. Menurut Lutfi, kasus yang menjerat Rita membuat publik bertanya-tanya. “Mau enggak mau publik ada yang mengaitkan itu (serangan lawan politik). Apalagi, momennya jelang pilgub (pemilihan gubernur). Sebelum ada penjelasan KPK, dugaan itu menjadi sesuatu yang lumrah, tidak bisa dihindarkan,” ucap Lutfi Wahyudi kemarin (26/9).
Dalam persoalan itu, dia hendak menganalogikan seperti kompetisi sepak bola. Suatu tim melakoni pertandingan fase semifinal. Nah, saat permainan, wasit memberikan kartu merah kepada seorang pemain bintang tim yang memenangi pertandingan.
Akibatnya, pemain tersebut tak bisa bermain di partai puncak. Dari situ, tentu berbagai anggapan muncul. Pendukung tim tersebut pasti tak bisa menerima kenyataan dan menganggap wasit tak adil. Bahkan, sampai dianggap ada persekongkolan supaya sang bintang tak bisa tampil.
Sementara itu, tim lain merasa lega karena “bintang” klub lawan absen. Praktis, kekuatan tim lawan menjadi lemah. Beda halnya bagi yang melihat persoalan itu dengan objektif. Secara jernih melihat kepemimpinan wasit selama ini. Bila selama ini punya rekam jejak bagus dan wasit telah berbuat adil, seharusnya fakta itu yang bisa diungkap ke permukaan, bahwa wasit berbuat adil.
Lutfi melanjutkan, dengan asumsi penetapan tersangka dari KPK itu benar, mesti didukung dengan tindakan berikutnya. Yakni, aparat penegak hukum harus secepatnya memproses kasus tersebut.
Sehingga tak membuat dugaan menjadi liar. Terlebih, waktu penetapan status tersangka mendekati pilgub. “Dengan lekas ada kejelasan dari proses hukum, isu miring penetapan bahwa punya motivasi tertentu bisa dihilangkan,” tutur pengampu mata kuliah ilmu politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul itu.
Di balik pengusutan kasus pencalonan gubernur, ada sisi positifnya. Itu sebagai bentuk antisipasi negara agar tak dirugikan. Tata kelola dan wibawa pemerintah supaya terjaga dan tak terulang. Yang dia maksud, sudah ada contoh kepala daerah terpilih berstatus terdakwa bahkan terpidana, dilantik, lalu keesokan harinya diberhentikan. “Itu bisa jadi sebuah langkah maju dan antisipasi sandera semacam itu bisa dieliminasi,” paparnya.
Upaya dari lawan politik, terang Lutfi, juga tak bisa dinafikkan. Lawan politik tak mesti dari kontestasi pilgub. Bisa jadi, lawan politik yang dimaksud dari sebelum pilgub. Dalam persaingan berebut kursi ketua DPD Golkar Kaltim juga merupakan lawan politik Rita.
Saat itu, Rita head to head dengan Said Amin–ketua MPW Pemuda Pancasila Kaltim– berebut tampuk pimpinan partai beringin Kaltim. Kemungkinan lain, bisa pula salah seorang kandidat yang hendak bergandengan dengan Rita.
Namun, ketika melakukan pendekatan, tak membuahkan sesuatu yang diharapkan atau tidak menemui kata sepakat. “Bisa jadi, orang tersebut adalah yang paham hukum. Sudah tahu kasus sejak lama, tapi dijadikan barang sanderaan supaya dimunculkan,” ujarnya.
Pengamat hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah menjelaskan, selama status masih tersangka dan belum ditahan, bakal calon yang hendak berlaga di Pilgub Kaltim 2018 masih dibolehkan mendaftar. Itu diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 9/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kecuali, statusnya sudah terpidana, itu yang tidak boleh. Kalau masih tersangka, kan belum ada putusan final atau inkracht dari pengadilan,” ujar Herdiansyah.
KPK, sebut dia, tidak akan menunda-nunda pengusutan kasus. Sebab, KPK punya prosedur dalam penyelesaian perkara yang ditangani. Selama berkas perkara lengkap, maka bakal segera dilimpahkan. “Jadi, soal pilkada, jangan dicampur aduk dengan proses hukum karena status hukum seseorang yang mau maju dalam pilkada. Pakemnya sudah diatur eksplisit,” jelas dia.
Selain itu, menurut dia, jika belajar dari pelbagai kasus yang ditangani KPK selama ini, bila sudah ditetapkan tersangka, kasusnya pasti lanjut. Apalagi, KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan.
Berkaca dari kasus yang tengah menjerat bupati Kukar, pria yang akrab disapa Castro itu menuturkan, sangat menarik menanti sikap Partai Golkar terhadap pencalonan. Meski penetapan tersangka itu tak memengaruhi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelak.
Tapi daripada bermasalah pada kemudian hari, lebih baik dievaluasi dari sekarang dampak terhadap pencalonan sebagai gubernur. “Misal jadi terpidana pada 30 hari sebelum pemungutan suara, maka status sebagai calon akan dibatalkan. Risiko seperti itu harus dipertimbangkan,” tuturnya.
Disebutkan, tak bisa dimungkiri, penetapan tersangka oleh KPK itu memengaruhi pencalonan Rita di bursa Pilgub Kaltim 2018. Namun, terang dia, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun. Jadi, jangan terlalu bernafsu menarik-narik kasus tersebut secara politik, seperti dengan pilkada. “Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya. Lebih baik semua pihak belajar dari kasus ini dan dijadikan momentum bersih-bersih,” pungkasnya. (*/him/ril/rom/k8/jpg)







