• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Miskin Keterbukaan Informasi 

by BontangPost
28 September 2018, 11:36
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

BELUM lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merilis data 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi. Kaltim membukukan 60 orang pegawai negara yang terlibat dalam “perampokan” uang yang merugikan negara tersebut.

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah menyebut, kasus tersebut cermin dari keroposnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi selama Awang Faroek memimpin Kaltim.

“Ini belum termasuk kasus-kasus korupsi yang begitu banyak di Kaltim yang erat kaitannya dengan kebocoran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah, Red.). Mulai dari kasus hibah dan bansos (bantuan sosial), hingga kasus suap,” ucapnya, Kamis (27/9) kemarin.

Baca Juga:  Diminati MBR, Hunian Relokasi Warga SKM Belum Dilirik 

Kasus korupsi dana hibah dan bansos 2013 yang menyeret Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, dan Yayasan Permata Bui Sendawar di Kutai Barat adalah salah satu kasus korupsi yang mewarnai pengelolaan hibah semasa Awang Faroek.

Korupsi dana hibah itu diduga melibatkan anggota DPRD Kaltim periode 2008-2013. Juga staf di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pengelola tiga yayasan tersebut. Sehingga merugikan negara senilai Rp 19 miliar.

“Artinya, kepemimpinan Pak Awang gagal men-trigger jajarannya untuk menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Suka tidak suka, tanggung jawab ini mesti diambil oleh seorang kepala daerah,” katanya.

Baca Juga:  Silpa Capai Rp 541 Miliar? 

Pria yang karib disapa Castro itu berpendapat, korupsi di Kaltim terjadi karena pemerintah tidak menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan. Informasi tentang APBD, nyaris sulit diakses publik.

Meski Pemprov Kaltim mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik, tetapi itu hanya menjadi formalitas belaka. Sebab tidak berbanding lurus dengan pola pengelolaan informasi yang cenderung tertutup.

“Dokumen APBD saja terlampau sulit untuk diakses oleh publik. Termasuk belum dibangunnya sistem e-budgeting secara serius, sebagai sarana kontrol publik terhadap lalu lintas pembahasan anggaran,” tegasnya.

Castro menyarankan, ke depan akses informasi bagi publik mesti dipermudah. Hal itu menjadi syarat pokok supaya pengawasan dari masyarakat berjalan. “Pengelolaan APBD harus dibuat online melalui e-budgeting. Agar mudah diawasi publik. Itu juga sekaligus jalan untuk membangun partisipasi publik,” sarannya.

Baca Juga:  Kesejahteraan Kepala TU Merosot

Selain itu, dia mencatat, selama Awang Faroek memimpin Kaltim, dugaan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam juga tidak sepenuhnya mampu dibendung pemerintah.

Evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dicanangkan pemerintah, seolah setengah hati. Hal ini dikuatkan dengan keragu-raguan pemprov dalam penetapan status clear and clean (CNC) dan non-CNC IUP pertambangan di Kaltim.

“Seharusnya itu dijadikan dasar dalam pencabutan izin. Padahal kita tahu, betapa besar daya rusak sektor tambang batu bara ini bagi Kaltim,” ucapnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Awang Faroek IshakMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Telusuri Kasus Dugaan Persekusi, BK Periksa Ahmad Vanandza 

Next Post

Sepuluh Tahun Awang Faroek Nakhodai Kaltim, Dipuji dan Dihujat

Related Posts

Jalan Tol Samarinda-Bontang Tak Masuk Prioritas 2022, Lelang Paling Cepat 2023
Kaltim

Wakil Kaltim di Senayan Janji Bakal Perjuangkan Nama Awang Faroek Ishak Gantikan Tol Balsam

26 Desember 2024, 10:52
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Mantan Rektor Unmul Usulkan Nama Tol Balsam Diganti Tol Awang Faroek Ishak

25 Desember 2024, 13:00
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan

24 Desember 2024, 11:02
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.