Veridiana: Tidak Biarkan Kosong, Kami Menghormati
SAMARINDA – Status keanggotaan Dody Rondonuwu di DPRD Kaltim masih abu-abu. Walaupun telah dinyatakan non aktif oleh unsur pimpinan DPRD. Namun rupanya hal tersebut belum berkekuatan hukum tetap, lantaran surat keputusan (SK) penonaktifkan Dody belum dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, status terdakwa politisi PDIP tersebut kian panjang dikarenakan Dody mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Atas alasan itulah, jajaran pengurus DPD PDIP Kaltim masih belum mengambil langkah untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dody.
“Kami tidak membiarkan kosong. Kami menghormati beliau (Dody, Red.) dalam upaya menyelesaikan hukumnya. Kan beliau masih kasasi di MA. Kita tunggulah selesai dulu. Status beliau itukan baru non aktif di sini (DPRD), bukan di Mendagri. Kan enggak mungkin dilakukan pergantian,” kata anggota fraksi PDIP di Karang Paci, Veridiana Huraq Wang, beberapa waktu lalu.
Kata dia, PDIP baru akan melakukan pergantian bila status mantan anggota DPRD Bontang tersebut sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. “Intinya kami menghormati beliau menyelesaikan persoalan itu dengan kasasinya. Kami menunggu kepastian hukum saja, sih,” ujarnya.
Dalam hal non aktifnya Dody di DPRD Kaltim tidaklah diikuti dengan SK Kemendagri. Veridiana justru menyebutkan, bahwa pernyataan Dody non aktif di DPRD barulah pernyataan dari Ketua DPRD M Syahrun. “Yang mengatakan non aktifkan hanya pak H Alung (Ketua DPRD Kaltim),” ucapnya.
Sesuai prosedur, proses penonaktifan dilakukan melalui DPRD, diajukan ke Gubernur, dan dilanjutkan ke Kemendagri. Baru setelah itu Kemendagri mengeluarkan surat pemberhentian. “Semua proses atau tahapan itu sudah berjalan. Cuman saya tidak tahu prosesnya sudah sampai di mana. Bunyi yang sama yang saya dengarkan, beliau masih dalam proses kasasi,” tandasnya.
Seperti diwartakan, politikus Dody terjerat kasus korupsi sebesar Rp 6 miliar saat menjabat anggota DPRD Bontang periode 2000–2004. Dody bersama seluruh anggota DPRD Bontang kala itu terbukti menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi.
Dody juga terlibat penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang 2001, 2003, dan 2004. Bersama para koleganya itu, Dody divonis 14 bulan pidana penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan pada 28 September 2016.
Khusus Dody, dia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 281 juta. Namun alih-alih menunjukkan batang hidung, Korps Adhyaksa nyatanya belum juga menemukan keberadaan Dody untuk dieksekusi. Padahal, ketika banding diajukan medio Oktober 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim menerbitkan ketetapan bernomor 90/Pen.Pid.TPK/2016/PT.SMR untuk menahan wakil ketua DPRD Kaltim itu. (drh)







