• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bukan Sekadar Kumpul KTP-el, PNS Dilarang Dukung Calon Independen

by BontangPost
13 Oktober 2017, 11:34
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Rudiansyah(DOK METRO SAMARINDA)

Rudiansyah(DOK METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemberian dukungan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berniat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui jalur perseorangan atau independen tak sesederhana yang dibayangkan. Warga masyarakat bukan sekadar mengumpulkan kopian KTP elektronik (KTP-el), melainkan memberikan pernyataan dukungan terhadap calon terkait.

“Yang ini perlu diluruskan. Jadi dukungannya bukan dengan mengumpulkan KTP-el. Tapi bentuknya surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi KTP-el atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP-el,” jelas Rudiansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam sosialisasi pencalonan perseorangan Pilgub Kaltim 2018, Rabu (11/10) lalu.

Lebih lanjut Rudiansyah memaparkan, tidak semua warga bisa memberikan dukungan. Mereka yang tidak bisa memberikan dukungan meliputi warga berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, dan kepala desa beserta perangkatnya. Termasuk penyelenggara pemilu juga tidak boleh memberikan dukungan.

Baca Juga:  Baliho “Ilegal” Paslon Masih Berseliweran 

“Pernah ditemukan di suatu daerah, nama penyelenggara pemilunya tercantum dalam dokumen dukungan salah seorang calon perseorangan. Entah bagaimana si calon bisa mendapatkan fotokopi KTP-nya,” bebernya.

Untuk itu dia mengingatkan setiap bakal calon yang berniat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dari jalur perseorangan agar tidak sembarangan mencari dukungan. Jangan karena kebutuhan akan dukungan sehingga secara sporadis mencari dukungan tanpa memperhatikan latar belakang pemberi dukungan.

“Apabila dalam verifikasi administrasi ditemukan dukungan yang berasal dari pihak-pihak tersebut, akan ditandai oleh KPU untuk ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual,” terang mantan penggawa KPU Samarinda ini.

Warga yang memberi dukungan sebelumnya juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Yaitu pemilu kepalda daerah (pilkada) serentak tahun 2015 dan pemilu presiden (pilpres) tahun 2014 untuk Penajam Paser Utara (PPU). Atau warga tersebut termasuk dalam Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Baca Juga:  Alphad Terancam Gagal Nyaleg 

Dalam verifikasi yang nantinya dilakukan, tim KPU juga menyoroti kemungkinan adanya dukungan ganda. Dukungan ganda ini terdapat dua jenis. Yaitu satu orang warga memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu bakal pasangan calon (paslon). Dukungan ganda ini bisa diketahui dengan kesamaan nama dan alamat tempat tinggal, serta kesamaan nomor induk kependudukan (NIK).

“Bila nanti ditemukan dukungan ganda seperti ini, akan dihitung sebagai satu dukungan. Untuk kesamaan NIK, akan ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual,” papar Rudiansyah.

Sementara dukungan ganda jenis kedua yaitu bila ada satu orang warga yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal paslon. Bila demikian, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU menegaskan satu saja bakal paslon yang didukung warga tersebut.

Baca Juga:  Eks Lubang Tambang Bikin Dilema 

Tahap penyerahan syarat dukungan ini sendiri dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 mendatang. Di waktu yang sama hingga 28 November 2017, KPU melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Minimal bakal paslon mengumpulkan 8,5 persen dukungan dari total DPT terakhir.

Dengan jumlah 2.513.840 jiwa, maka dukungan minimal yang diperlukan bakal paslon yaitu sebanyak 213.677 dukungan. Jumlah ini minimal harus tersebar dalam enam daerah kabupaten/kota di Kaltim. Adapun syarat pencalonan melalui jalur perseorangan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. (luk)

Tags: Calon IndependendukunganMetro Samarindapilgub kaltim 2018PNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Status Dody Bergantung Kasasi

Next Post

Terkait Polemik Transportasi Online, Kaltim Tunggu Revisi Permenhub

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53
Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat
Bontang

Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

14 Februari 2022, 14:40

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.