SAMARINDA – Polemik keberadaan transportasi online di bumi etam telah disampaikan Pemprov Kaltim kepada pemerintah pusat. Pemprov telah mengajukan surat ke menteri perhubungan (menhub) ditembuskan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) yang isinya meminta percepatan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong menuturkan, Kaltim bukan satu-satunya daerah yang bersurat. Daerah-daerah lain juga telah bersurat. Terakhir, Gubernur Jawa Timur bersurat ke presiden untuk mempercepat revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umu Tidak dalam Trayek.
“Jadi kami saat ini menunggu saja. Melalui informasi yang diperoleh, revisi permenhub itu saat ini tengah dilakukan uji publik. Insyaallah hasilnya akan keluar di akhir Oktober,” ungkap Salman.
Dia memaparkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi materi revisi. Yaitu meliputi pengaturan tarif, kuota, surat kendaraan, serta uji KIR. Untuk pengaturan tarif yang awalnya ditentukan menteri, kini menjadi kewenangan gubernur di masing-masing daerah. Sementara untuk kuota diwajibkan ada agar nantinya tidak terjadi kekacauan dalam operasionalnya.
“Kuota ini supaya tidak mengganggu transportasi di daerah itu sendiri. Wilayah operasinya kami tentukan nanti. Untuk yang di Samarinda ya di Samarinda saja. Balikpapan ya Balikpapan saja,” beber Salman.
Jumlah kuota di masing-masing daerah ini nantinya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan perhitungan dari daerah. Izin operasionalnya ada pada Dishub Kaltim. Sejauh ini diketahui kuota untuk Samarinda sebanyak 200 unit, sementara untuk Balikpapan sebanyak 150 unit. Nantinya menjadi kesepakatan antara operator-operator transportasi online terkait pemenuhannya.
“Kalau jumlahnya melampaui kuota, nanti akan kami laporkan ke pusat. Artinya, jangan sampai jumlah unit transportasi online melampaui kuota. Nanti akan disatukan operator di pusat,” terangnya.
Untuk penggunaan pelat kendaraan, kemungkinan bakal tetap pelat hitam sebagaimana aturan yang lama. Nantinya akan diberikan stiker khusus yang menunjukkan validasi pengendara transportasi online. Apabila kendaraan yang dipesan tidak memiliki stiker tersebut, maka calon pengguna jasa berhak menolak menggunakannya.
“Bila begitu bisa dilaporkan ke Dishub Kaltim. Dari dishub akan membuat laporan ke kementerian perhubungan. Kementerian nantinya yang menegur operator,” sebut Salman.
Menurutnya, penerapan stiker ini salah satunya bertujuan untuk faktor keamanan dari penumpang. Hal ini berkaca pada kasus di London, yaitu penghentian layanan taksi online karena adanya kasus perkosaan yang melibatkan pengendaranya.
Selain itu, revisi nanti juga mengatur tentang surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang digunakan transportasi online. Bila dulu STNK diwajibkan atas nama badan hukum, kini boleh atas nama perorangan. Namun syaratnya, mesti membentuk koperasi terlebih dahulu.
“Sembilan item yang akan diubah itu sudah mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak. Mudah-mudahan tidak ada gejolak lagi,” tuturnya.
Meski begitu Salman mengakui bahwa pro dan kontra pasti ada terkait pengaturan transportasi berbasis aplikasi ini. Namun hal ini perlu dilakukan dengan berkaca pada pengalaman di negara-negara lain. Sebagaimana di Singapura dan Inggris. Untuk itu pemerintah berusaha membuat peraturan yang bisa diterima semua pihak.
“Jadi Kaltim bukan menolak online, tapi kami mengaturnya. Contoh saja di Singapura yang menerapkan aturan pengendara mesti bersertifikat. Supata pengemudinya bukan hanya bekerja paruh waktu, tapi bisa benar-benar penuh waktu,” pungkas Salman. (luk)







