Hari ini Turunkan 350 Orang, Tuntut Pupuk Kaltim Ganti Rugi
BONTANG – Hari ini (18/10), Kelompok Tani Gunung Kempeng Adat Bersatu-Bontang akan melakukan aksi unjuk rasa di Monumen PT Pupuk Kaltim. Unjuk rasa tersebut berkenaan dengan tuntutan mereka terhadap Pupuk Kaltim yang menuntut pengembalian tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di areal Kebon Rotan Tijakan Batu Aji atau areal Gunung Kempeng Bontang yang masuk wilayah pabrik produsen urea tersebut.
Kuasa Hukum Sultan Kutai XX dan Kelompok Tani Gunung Kempeng Adat Bersatu-Bontang, Farid Fathoni mengatakan perkara sengketa tanah adat ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 17 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua anggota di kelompok tani untuk memperjuangkan hak-hak dengan melakukan unjuk rasa.
Pasalnya, sejak tahun 2010 lalu, upaya hukum sudah pernah dilalui namun tidak ada penyelesaian. “Ini sudah lama, tetapi tidak ada respon, makanya kami besok akan melakukan unjuk rasa bukan bertujuan untuk melanggar hukum, tetapi ingin mengeluarkan uneg-uneg saja. Karena para petani sudah cukup lelah. Sekitar 350 orang yang akan turun,” jelas Farid, saat melakukan konferensi pers di Cafe Mbleber, Jalan Awang Long, Selasa (17/10) kemarin.
Dikatakan dia, tuntutan yang akan dilayangkan mereka berupa pengembalian Tanah Adat milik Kesultanan Kutai sehingga dapat digunakan oleh para petaninya atau membayar ganti rugi kepada para petani. Kasus ini pun, sempat ditangani oleh Komisi II DPR RI dan BPN pusat tahun 2010 lalu. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan DPR RI ke Bontang dan melakukan rapat dengar pendapat BPN RI, PT Pupuk Kaltim dan pejabat terkait lainnya, serta Komisi II DPR RI.
Tahun 2014, hasil kunjungan dan mediasi yang dilakukan oleh DPR RI tersebut keluar rekomendasi dengan surat nomor aG/426/Kom II/IX/2014 tertanggal 19 September 2014.
“Surat rekomendasi tersebut berupa kesimpulan dan rekomendasi penyelesaian sengketa tanah antara Sultan Kutai dan PT Pupuk Kaltim dengan beberapa poin,” paparnya.
Nah, lanjut Farid, tahun 2016, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengeluarkan instruksi kepada BPN Kantor Wilayah Kalimantan Timur, untuk pengembalian batas bidang tanah Sertifikat HGB No. 10, HGB No. 65 dan HGB No. 673. Sebagaimana surat BPN RI Nomor : 4971/ 16.1-300/Xl/2016, tanggal 11 November 2016.
“Setelah saya mendapat surat kuasa pada Mei 2016 lalu saya melakukan mediasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur sejak bulan Desember 2016. Bahkan melakukan somasi sebanyak tiga kali, sejak Agustus 2017 namun tidak ada respon baik oleh BPN Kaltim maupun PT Pupuk Kalimantan Timur,” kenangnya.
Padahal, HGB 10 PT Pupuk Kalimantan Timur yang ijinnya berakhir pada tahun 2013, tidak diperpanjang lagi oleh BPN RI. “Karena para petani sudah lelah untuk memperjuangkan haknya, maka unjuk rasa ini akan dilakukan. Dan kami hanya minta duduk bersama untuk membicarakan bagaimana baiknya,” tukasnya. (mga/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: