• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satu Tahun Ada 26 Kasus, Kutim Perlu Perda Pembebasan Lahan 

by BontangPost
30 Oktober 2017, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi (Net)

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kutim yang banyak terdapat kasus sengketa lahan kerap meresahkan berbagai pihak. Itu kerap membuat banyak gesekan, terutama antara masyarakat dan perusahaan swasta.

Diketahui, sengketa lahan di Kutim tercatat hingga 27 kasus sepanjang 2016, berdasarkan data yang ditangani Polres Kutim. Dari keseluruhannya, 50 persen kasus merupakan semgketa antara masyarakat dengan perusahaan.

Maka dari itu, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentag pembebasan lahan perlu dicetak untuk membantu meredam konflik dari permasalahan tersebut.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) pembebasan lahan DPRD Kutim Herlang, masyarakat dan perusahaan banyak bersengketa karena aturan hukum juga belum mumpuni menengahi. Jika dibiarkan, persengketaan lahan bakal terus bermunculan, dan dampak konflik pun tak terhindarkan.

Baca Juga:  Yusuf Nahkodai HMI MPO Sangatta 

Maka dari itu, ujar legislator dari fraksi Hanura tersebut, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pembebasan lahan. Hal itu mendukung jalur perizinan pembebasan lahan di pemerintahan, sekaligus mempertegas alur penguasaan lahan.

“Sudah banyak masyarakat dan perusahaan saling klaim lahan. Masing-masing mereka memiliki alasan dan bukti yang cukup. Lagi-lagi hal seperti itu memicu konflik,” ujar lelaki yang duduk di bangku komisi D tersebut.

Ditegaskannya, bagaimanapun klaim yang diajukan, semua bermuara pada hasil akhir di jalur hukum. “Artinya, harus menempuh jalur hukum di pengadilan. Nah, makanya, sebelum semakin banyak kejadian serupa terjadi, kami dari DPRD berencana membuat perda pembebasan lahan. Semoga mampu mengurangi konflik,” ungkap dia. (hd)

Baca Juga:  Kasmidi: Akan Dialokasikan Anggaran Benahi Sanitasi 
Tags: perdaSangatta PostSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT KNI Gelar Perlombaan Dalam Rangka Pekan Guru Sains Kota Bontang 2017  

Next Post

Banyak Persawahan Beralihfungsi di Kaliorang 

Related Posts

Makin Tak Terkendali, Kebakaran Lahan Menghampiri Bandara APT Pranoto
Kaltim

30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim: Jangan Asal Bayar Bisa Jadi Korupsi

21 Juli 2026, 09:47
Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)
Kaltim

Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)

25 November 2021, 14:18
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.