• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

UMK 2018, Rp 2,6 Juta

by BontangPost
8 November 2017, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Wajah : Darius Jiu Dian

Foto Wajah : Darius Jiu Dian

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten 2018 sebesar Rp 2,6 juta. Dengan ditetapkannya besaran tersebut, maka sejak awal tahun depan semua pengusaha wajib  menerapkan standar pengupahan tersebut.

“Jadi UMK wajib dibayarkan sesuai ketetapan. Semua berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim Darius Jiu Dian.

Dia menjelaskan, penerapan standar nilai pengupahan ini merupakan kesepakatan antara serikat buruh dan Asiosasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, nilai tersebut juga mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

“Tahun lalu, besaran UMK Rp 2,4 juta. Nah, dengan nilai saat ini maka besarannya naik 8,71 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Masjid Agung Bernama Al Faruq

Selain UMK, lanjut Darius, Pemkab juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Nilainya Rp 2,7 juta.

“Untuk UMSK naik sekitar 8 persen dari tahun lalu,” kata Darius.

Dia menambahkan, karena harus diberlakukan awal tahun depan, maka akan dilakukan pemantauan pengawasan terhadap pengusaha. Jika ada yang tidak mampu menerapkannya, maka akertrans akan melakukan pengecekan langsung. Apakah benar mampu melaksanakannya, atau hanya alasan karena tidak ingin merugi.

“Jika tidak diterapkan maka ada sanksi yang diberikan untuk pengusaha,” tutupnya. (aj)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiga Perampok Sabara Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Wajib Terima ABK

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.