• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bawaslu Dapat Tiga Temuan

by M Zulfikar Akbar
13 November 2017, 11:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Setidaknya ada tiga temuan yang didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim selama proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Temuan tersebut lantas menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota terkait.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar menuturkan, ketiga rekomendasi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah meliputi persyaratan yang mesti dipenuhi para calon PPK. Pasalnya, dalam proses seleksinya didapati calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ada.

“Ada beberapa daerah yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu dalam hal proses tahapan pemilihan PPK. Di antaranya terkait dengan pemenuhan persyaratan. Tentunya bila melihat undang-undang maupun peraturan KPU, peserta juga harus sesuai dengan peraturan yang ada,” beber Saipul kepada Metro Samarinda, Sabtu (11/11) lalu.

Dari temuan tersebut, baik yang merupakan temuan Panwaslu maupun laporan dari masyarakat, disampaikan pada KPU di masing-masing daerah. KPU kabupaten/kota kemudian menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu terkait adanya calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga:  Obral Janji Politik Mulai Ditabuh

“Sudah ada tiga rekomendasi di tiga daerah mengenai calon yang tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU harus mengecek ulang tentang track record yang bersangkutan,” jelasnya.

Ketiga daerah tersebut yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur (Kutim). Dari laporan yang diterima Bawaslu, diketahui rekomendasi yang telah ditindaklanjuti maksimal yaitu rekomendasi di Samarinda dan di Balikpapan.

Lebih lanjut Saipul memaparkan, persyaratan yang dianggap belum terpenuhi oleh calon-calon tertentu tersebut merupakan persyaratan secara umum. “Jadi bukan hanya misalnya ada calon yang diindikasikan terdaftar dalam keanggotaan suatu partai politik atau syarat yang lainnya,” ungkap Saipul.

Kata dia, sempat terjadi perdebatan dalam pemahaman persyaratan yang mesti dipenuhi calon anggota PPK. Yaitu ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh dua kali menjabat dalam posisi yang sama. Ketentuan ini yang lantas menimbulkan perdebatan apakah yang dimaksud dua kali itu dihitung secara berkesinambungan, atau pada event kepemiluan yang sama.

Baca Juga:  Polling Pilgub Kaltim 2018, Sofyan Geser Mukmin, Henry-Awang Imbang

“Apakah dua kali menjadi PPK di event pilkada, atau dua kali menjadi PPK di event pemilu legislatif. Nah itu jadi interprestasi yang berbeda,” jelasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu memiliki pemahaman dua kali dalam jabatan yang sama. Tetapi peraturan ini merupakan peraturan yang dimiliki KPU. Sehingga dianggap KPU yang lebih berhak dalam melakukan penafsiran. Bawaslu, sambung Saipul, hanya berwenang mengawasi dan mengarahkan pada konsistensi pelaksanaan pemilu.

“Kami pada posisi hanya mengingatkan pada KPU bahwa ada regulasi. Regulasi itulah yang harus diikuti,” tambah Saipul.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kaltim Ida Farida menuturkan bila yang dimaksud dua kali menjabat tersebut adalah selama dua periode pemilu. Dua periode yang dimaksud misalnya periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kata Ida, bila di antara satu periode tersebut terdapat beberapa kali pemilu maka tidak menjadi masalah.

Baca Juga:  Pilgub Kaltim Bakal Berjalan “Keras”, Tiga Kandidat Kuat Dinilai Punya Kekuatan Merata

“Periodenya yang menjadi ukuran, bukan banyak kalinya. Jadi kalau PPK yang dilantik kemarin ini mengikuti seleksi lagi untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 ya tidak apa-apa. Karena masih dihitung satu periode,” urai Ida.

PPK dan PPS untuk Pilgub Kaltim 2018 sendiri telah dilantik serentak di 10 kabupaten/kota pada Sabtu (11/11) lalu. Untuk PPK jumlahnya sebanyak 515 anggota dengan masing-masing kecamatan terdiri dari lima anggota PPK. Sementara untuk PPS, dengan jumlah 1.308 PPS maka anggotanya mencapai 3.924 anggota PPS, masing-masing tiga anggota di setiap desa/kelurahan. (luk)

Tags: Bawaslu Kaltimpilgub kaltimppk pps
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berantas Obat dan Makanan Ilegal

Next Post

Gubernur Imbau Kepala Daerah Secepatnya Tetapkan UMK 2018

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.