SAMARINDa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan perubahan iklim. Raperda ini ditujukan untuk bisa mengendalikan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada lingkungan hidup.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi menuturkan, raperda ini merupakan salah satu dari tiga raperda inisiatif pemprov yang diharapkan dapat diselesaikan menjadi perda di penghujung 2017. Raperda ini salah satunya ditujukan menjadi dasar dalam memberikan arahan dalam mewujudkan pembangunan rendah emisi.
“Serta menjadi penjabaran usulan pembangunan jangka panjang dan tujuan penataan ruang guna mewujudkan Kaltim Hijau,” ungkap Rusmadi dalam penyampaian nota penjelasan tiga raperda di rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (14/11) lalu.
Selain itu dia menyebut raperda ini juga juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan daerah dan kabupaten/kota. Termasuk dalam penyusunan tata ruang daerah dan kabupaten/kota serta mewujudkan transformasi ekonomi Kaltim menuju ekonomi hijau.
Rusmadi memaparkan, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi dimunculkannya raperda ini. Pertama yaitu sektor-sektor usaha dan pembangunan yang berbasis lahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di Kaltim.
“Kedua yaitu emisi gas rumah kaca dari sektor energi, transportasi, dan proses industri. Zat-zat rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk pembangkit listrik, maupun untuk industri pupuk, kilang LNG, dan kilang minyak,” jelasnya.
Apalagi perkembangan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Yaitu sebesar 17 persen di setiap tahunnya. Peningkatan ini menurut Rusmadi, disebabkan karena adanya laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya pendapatan masyarakat.
Faktor ketiga yaitu emisi dari sektor limbah yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Di antaranya komposter, pembakaran terbuka, dan air limbah industri. Latar belakang terakhir yaitu kerentanan terhadap perubahan iklim.
“Perubahan iklim dapat menyebabkan terjadinya bencana. Sehingga diperlukan tindakan adaptasi dari masyarakat Kaltim agar dapat menjadi tangguh dalam menghadapi perubahan iklim,” terang Rusmadi.
Karena itu materi-materi dalam raperda ini mencakup beberapa hal penting dalam kaitan mengelola perubahan iklim di Kaltim. Di antaranya arahan pengelolaan perubahan iklim, kebijakan dan indikator makro pengelolaan perubahan iklim. Rencana asli daerah penurunan emisi gas rumah kaca dan adaptasi perubahan iklim, dan evaluasi, laporan, serta koordinasi.
“Maka raperda tentang perubahan pengelolaan ikilim ini merupakan salah satu upaya pemprov untuk mewujudkan pembangunan rendah emisi serta mewujudkan transformasi ekonomi Kaltim,” tandasnya. (luk)







