SAMARINDA – Wafatnya Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal memunculkan kehilangan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Meski begitu, kinerja pemprov masih harus tetap berjalan hingga masa jabatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal berakhir 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (25/9) kemarin. “Kaltim telah kehilangan putra terbaiknya,” ujar Rusmadi sebelum mulai membacakan jawaban pemprov.
Atas nama keluarga besar Pemprov Kaltim, dia mengucapkan duka sedalam-dalamnya atas kepergian Mukmin. Seraya mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima dan dosa-dosanya diampuni Allah. “Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” tambahnya.
Rusmadi tak memungkiri bila kepergian Mukmin meninggalkan duka mendalam bagi jajaran pemprov. Namun begitu dia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim harus tetap kuat. Apalagi pemerintahan Gubernur Awang Faroek Ishak tinggal menyisakan satu tahun lebih tiga bulan.
“Jadi Pak Gubernur, saya dan kemudian semua jajaran harus bekerja keras. Insyaallah tidak mengganggu kinerja, pemerintahan tetap jalan,” terang Rusmadi.
Menurutnya kehilangan sosok Mukmin tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Walaupun diakui, kinerja tim pasti akan terganggu. Tapi Rusmadi meyakini tim di pemprov akan tetap menyatu sehingga pemerintahan dan pembangunan dijalankan.
Perasaan kehilangan juga diungkapkan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. Menurutnya, banyak hal yang bisa diteladani dari sosok Mukmin Faisyal. “Misalnya dari bagaimana cara beliau bersikap dan bertindak,” kata pria yang akrab dipanggil Alung ini.
Meski ditinggal sosok wagub, Syahrun meyakini kinerja pemprov akan tetap dapat berjalan sebagaimana seharusnya. Karena dalam menjalankan pemerintahan, gubernur memiliki pendamping-pendamping di antaranya sekprov dan para asisten. Mulai dari asisten bidang pemerintahan, asisten bidang ekonomi, dan asisten bidang kesra.
“Itulah nanti pendelegasiannya. Bila sekprov berhalangan, bisa mendelegasikan pada asisten-asisten,” terang Syahrun.
Menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, gubernur juga diminta memiliki persiapan matang. Hal ini terkait niat Sekprov Kaltim Rusmadi untuk maju menjadi calon gubernur (cagub). Sehingga gubernur sudah mempersiapkan kemungkinan bila Rusmadi dinyatakan sebagai kandidat cagub secara resmi.
“Kalau ternyata sekprov secara resmi maju di pilgub nanti, otomatis kan berhenti. Jadi gantinya nanti sudah siap untuk dilantik. Itu saja harapan kami,” tegasnya.
Posisi wagub sendiri akan dikosongkan hingga masa jabatan berakhir Desember 2018. Hal ini sesuai mekanisme dalam pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Pilkada. Dalam pasal ini diterangkan bila pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Bila dihitung mundur dari masa berakhirnya jabatan, maka periode Faroek-Mukmin menyisakan 15 bulan. Artinya tidak memenuhi ketentuan untuk penggantian. Beda halnya bila masa jabatan di atas 18 bulan. Gabungan parpol atau parpol pengusung pasangan kepala daerah itu bisa mengusulkan dua nama sebagai calon pengganti untuk dipilih DPRD dalam sidang paripurna.
Mukmin Faisyal wafat pada Jumat (22/9) pekan lalu di usia 67 tahun. Dikarenakan penyakit stroke dan diabetes mellitus yang dideritanya. Mukmin meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, setelah dirawat di sana sejak Senin (11/9). Jenazah Mukmin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lamaru di Balikpapan Timur, di samping makam sang ibunda. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: