SAMARINDA – Proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan, khususnya di Seksi II sepanjang 30 kilometer dari Muara Jawa hingga Samboja dipastikan dapat dilanjutkan. Langkah itu menyusul dikeluarkannya izin penggunaan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, saat ditemui awak media, usai memimpin salah satu kegiatan pemerintah di Pendopo Lamin Etam, Kompleks perkantoran Gubernur Kaltim, Senin (4/12) kemarin.
Pada kesempatan itu, Gubernur Awang Faroek bahkan menunjukan langsung kepada awak media bukti surat izin penggunaan Tahura dari KLHK. Surat izin tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakan tersebut, diketahui telah diterbitkan dari tanggal 9 November lalu.
“Iya, izinnya sudah keluar. Jadi kita (pemerintah) enggak perlu risau lagi. Sekarang kita sudah memiliki izinnya dan diberikan kepada Jasa Marga. Lahan Tahura sudah bisa digunakan, karena hanya pelebaran saja,” kata mantan Bupati Kutai Timur ini.
Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Kaltim, Joko Setiono membenarkan, pihaknya telah mendapatkan izin kerja sama antara KLHK dengan Badan Urusan Jalan Tol (BUJT). Dengan keluarnya izin itu, maka proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang sempat tertunda, kini sudah dapat dilanjutkan.
“Menteri KLHK yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, sudah melakukan penandatanganan dengan BUJT, dalam hal ini dari PT Jasa Marga. Sekarang kita (pemerintah) sudah boleh melakukan pekerjaan Cut and Fill (galian dan penimbunan), khususnya di jalan tol Seksi II, di situ ada Tahura Hutan Konservasi Bukit Suharto,” bebernya.
Proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan, terutama di Seksi II sepanjang 30 kilometer dari Muara Jawa hingga Samboja menjadi satu dari lima seksi yang paling lamban pengerjaannya. Hal tersebut dikarenakan pembangunan di kawasan tersebut terganjal lokasi Tahura.
Selain itu, adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi batu sandungannya. Sesuai master plan pembangunan, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura semula hanya 60 meter. Ketika dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, ternyata pembangunan di kawasan tersebut membutuhkan lokasi yang besar.
Hal tersebut lantaran kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Nah, untuk merubah ROW awal tersebut, harus mendapat persetujuan dari KLHK. Dengan demikian, Pemprov Kaltim perlu mengajukan permohonan penggunaan lahan Tahura yang ada di kawasan itu. (drh)







