• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pegawai Dilarang Pakai Tabung ‘Melon’ 

by BontangPost
2 Desember 2017, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Mulai saat ini, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak diperkenankan lagi menggunakan tabung gas ‘melon’. Sebab, secara resmi, Bupati Kutim Ismunandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Itu artinya, surat yang diterbitkan 21 November 2017 itu,  hanya berlaku untuk PNS, namun juga pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Begitu juga dengan pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300juta atau setara omset di atas Rp800 ribu perhari.

“Larangan itu sudah diberlakukan. Selama ini kami melihat banyak LPG ukuran 3 Kg dimanfaatkan pihak yang harusnya bisa menggunakan ukuran 5 atau 12 Kg,” terang Kepala Dinas Perindag Kutim Edward Azran.

Baca Juga:  Paslon Boleh Kasih Souvenir, Jumlah Tak Dibatasi Tapi.....

Dia menerangkan, selama ini pasokan LPG 3 Kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim. Namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak.

Dasar surat edaran itu mengacu pada Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyedian dan pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg. Karena tabung tersebut mempunyai kekhususan seperti pengunanya, kemesan, volume dan harganya yang mendapt subsidi pemerintah. Jadi yang boleh beli hanya konsumen rumah tangga atau usaha mikro dengan kreteria tentu seperti keluarga miskin, pedagang pentol bakar keliling atau tahu tek,” paparnya.

Edward mengakui, imbauan bupati ini juga merupakan langkah awal untuk melakukan pembinaan kepada agen dan pengecer LPG 3 Kg. Sehingga konsumen yang dilayani hanya kepada warga miskin, dan pedagang kecil.

Baca Juga:  MIRIS!!! Anak Dibawah Umur Jadi Pengedar Sabu

“Jadi kalau tidak bisa memperlihatkan  surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan lurah dilarang beli LPG melon. Dan pembeliannya pun maksimal 3 hari sekali,” ujar Edward. (aj)

Tags: Gas MelonPNSSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

“Kami Belum Bisa Berbuat Lebih”

Next Post

STTIB YABIS Gelar Yudisium

Related Posts

Siap-siap, Pembelian LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
Nasional

Siap-siap, Pembelian LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

29 Agustus 2026, 07:38
Jargas Bertambah, Kuota Gas 3 Kilogram Bontang 2027 Dikurangi 2.644 Metrik Ton
Bontang

Jargas Bertambah, Kuota Gas 3 Kilogram Bontang 2027 Dikurangi 2.644 Metrik Ton

20 Agustus 2026, 17:00
Gas Melon Dijual hingga Rp40 Ribu, Sidak Temukan Lebih dari 100 Tabung di Pengecer Bontang
Bontang

Gas Melon Dijual hingga Rp40 Ribu, Sidak Temukan Lebih dari 100 Tabung di Pengecer Bontang

12 Juni 2026, 19:27
Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Modus Tawarkan Gas Elpiji Subsidi, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
Bontang

Antisipasi Kelangkaan Elpiji, Pemkot Bontang Bakal Ajukan Extra Dropping Gas Melon

15 Maret 2025, 14:08
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.