BONTANG – Hasil sidak yang disimpulkan bermasalah oleh Komisi III DPRD terkait dengan aksi penebangan hutan mangrove di kawasan pengerjaan PT Graha Power Kaltim (GPK) membuat pihak perusahaan angkat suara. Direktur PT GPK, Aris Munandar membantah jikalau penebangan bakau-bakau tersebut tanpa izin.
“Berita yang menyatakan bahwa PT GPK melakukan kesalahan dengan menebang mangrove tanpa memiliki izin adalah tidak benar,” kata Aris dalam press realese kepada Bontang Post.
Ia menyatakan, sudah melakukan mengurus izin ke Pemprov Kaltim. Di antaranya, menuju Dinas Kehutanan Kaltim dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII Samarinda.
Bahkan, petugas dari BP2HP melakukan pemantauan dan pemeriksaan proses penebangan mangrove mulai dari pra tebang, pelaksanaan penebangan, hingga pasca tebang. Hal itu, guna sebagai bukti laporan Izin Pemanfaat Kayu (IPK) PT GPK yang sudah menyetor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke kas negara melalui Sistem Informasi Manajemen Perijinan Online (Simponie).
“Kami sudah mendapatkan izin untuk penebangan mangrove dengan nomor 503/1591/DPMPTSP-IV/VII/2017 pada tanggal 12 Juli 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim,” tambahnya.
Semula, PT GPK mengajukan permohonan pemanfaatan mangrove pada area seluas 2,28 hektare di Lok Tunggul, Bontang Lestari. Rencananya, lokasi penebangan tersebut akan dijadikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan pangkalan kecil guna bot dan feri (Jeti). “Sebagai tempat menimbun batu bara dan peti kemas,” paparnya.
Ia juga memaparkan sehubungan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dilakukan. Terbukti, dengan sudah mengantonginya izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Diakuinya, pelaporan berkaitan AMDAL dilakukan selama 6 bulan sekali.
“Bagaimana kami disebut tidak memiliki rekomendasi AMDAL, kontraktor tidak bisa bekerja kalau tanpa izin itu,” tuturnya.
Saat ini pelaksanaan pengerjaan dilakukan oleh kontraktor hingga tahun 2020. Selama masa konstruksi ini membutuhkan tenaga kerja sejumlah 16 ribu dari masyarakat setempat.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD menyayangkan sikap pimpinan PT GPK yang tidak melakukan koordinasi dengan OPD setempat perihal penebangan mangrove. Hal itu diketahui saat legislator melakukan sidak ke lokasi penebangan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: