Pertegas Akibat Kerap Muncul Masalah, Masuk Prolegda 2018
BONTANG – Dua Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan perubahan. Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean mengatakan perubahan tersebut tidak melebihi sejumlah 50 persen dari komposisi isi.
“Jadi ini perubahan, kalau lebih dari 50 persen masuk kategori revisi,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) kemarin (20/9).
Adapun dua perda yang berubah yakni Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya serta Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Keduanya nanti akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018.
Tujuan perubahan dikarenakan acap kali timbul permasalahan akibat kurang tegasnya isi perda, begitupula dengan perihal penyelesaiannya. Di antaranya perihal subjek yang bertanggungjawab jikalau tergolong Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kalau masalah PKWT-nya, itu tidak dijelaskan siapa yang bertanggung jawab atas masalah itu,” paparnya.
Di sisi lain, malah juga muncul terkait jikalau jenis pekerjaan alih dayanya pemborongan itu tidak termuat dalam draft perda yang lama. Perda nomor 1 tahun 2009 pasal 7 itu hanya mengatur tentang penyedia jasa tenaga kerja.
“Masalah pemborongan kalau dia unit rate, seperti apa dalam hal penyelesaian masalahnya kalau dilakukan PHK,” tambah politisi Nasdem ini.
Sementara dalam Perda tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, perubahan terjadi sehubungan dengan mekanisme pembukaan lowongan tenaga kerja. Jikalau di Perda lama masih diperbolehkan perusahaan untuk merekrut sendiri.
“Jadi itu kita akan kunci nanti, paling tidak pembatasan di atas 10 orang yang direkrut tidak boleh rekrut sendiri. Jadi harus melalui Disnaker, itu yang mau kita tegaskan dalam peraturan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial DPMTK-PTSP M Syaifullah menambahkan terkait pengaturan durasi rekrutmen. Saat ini mengenai hal tersebut tergantung dengan kebutuhan dari perusahaan.
“Belum ada waktu berapa lama lowongan dibuka, itu belum ada. Sekarang kan masih menyesuaikan kebutuhan perusahaan bisa sehari bisa tiga hari,” pungkasnya. (*/ak)







