BONTANG – Diam dan tak bisa melawan itulah yang dilakukan oleh Reni Chandra Anita (18), Ibu kandung dari Navita Ariyanti (3) korban pembunuhan tragis oleh orang tuanya sendiri beberapa waktu silam. Kini, akibat sikapnya tersebut, ia harus dijatuhi hukuman 7 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut, Humas Pengadilan Negeri Bontang Octo Bermantiko Dwi Laksono, putusan dari majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hukuman ini mengalami penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah 10 tahun penjara.
“Ada hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Octo, usai sidang pembacaan putusan pidana, kemarin (7/12).
Reni terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo. Pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014. Secara nyata melakukan pembiaran ketika suaminya yakni Fardi Sahli (20) membunuh anak tirinya sendiri tersebut.
“Telah melakukan pembiaran kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dilakukan oleh orang tuanya,” tambahnya.
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa ialah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya sebagai orang tua wajib memberikan perlindungan dan kasih sayang terhadap buah hatinya.
“Masyarakat yang melihat dan mendengar pasti ada rasa gregetan. Kok seperti itu menjadi orang tua dan itu dilakukan kepada anak kandung berusia tiga tahun,” ucapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar. Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang sehabis mengantar pupuk menggunakan truk.
Diketahui, Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang. Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengaku bahwa korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah. Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Dalam persidangan tersebut, Reni langsung memberikan jawaban yakni menerima hasil putusan, tanpa ada upaya banding. Demikian pula JPU juga menerima amar putusan majelis hakim.
Kepada Bontang Post, Reni mengatakan diancam pada peristiwa itu. Oleh karena itu, ia tidak dapat berbuat banyak seperti teriak meminta pertolongan atau lari. “Saya diancam saat itu, mas. Saya takut,” ungkap Reni.
Terkait hasil putusan sidang, ia menerima dan ikhlas untuk menjalani masa hukuman. Sidang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto dibantu dua anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati . (*/ak)







