SANGATTA – Peluang penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) terbilang kecil. Jumlah PNS di Pemkab Kutim mencapai 6 ribu orang. Namun tidak satupun penyandang disabilitas ada di dalamnya.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan bahwa kuota 10 persen menjadi hak penyandang disabilitas.
Namun sayang, aturan tersebut justru tidak diketahui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah. Dia mengaku baru mengetahui aturan itu. “Sampai sekarang jika diperhatikan memang tidak ada (penyandang disabilitas, Red) jadi PNS,” ujarnya.
Kendati demikian, pemangku jabatan tertinggi di kalangan PNS Kutim ini mengaku akan mengikuti aturan tersebut. “Kalau ada formasi baru kenapa tidak. Kami sangat mendukung. Yang jelas harus didukung anggaran karena menambah jumlah berarti menambah pengeluaran,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan senada dengan Irawansyah. “Memang belum ada. Kecuali atlet sangat banyak,” ucap dia.
Zai, sapaannya, mendukung bila memang aturannya jelas. Namun yang menjadi kendala sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah pusat. “Apalagi adanya moratorium. Sulit untuk membuka lowongan,” katanya.
Sejauh ini, penerimaan banyak melalui kementerian. Hal ini membuatnya tentu menjadi hambatan. “Makanya kami sampaikan pada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar membuka peluang CPNS untuk Kutim. Sampai sekarang belum direspon,” beber dia.
“Yang jelas kami mendukung memenuhi kuota 10 persen untuk penyandang disabilitas,” ungkap Zai. Meski begitu, potensi yang dimiliki harus sesuai kriteria dengan posisi yang dibutuhkan. “Itu wajib dipenuhi. Tidak mungkin menerima tidak sesuai formasi,” paparnya.
Dia pun berharap, pemerintah pusat mencabut moratorium agar dapat dibuka lowongan untuk penyandang disabilitas. “Kami siap memenuhi,” pungkasnya. (*/dq/hd/kpg )







