• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Jelang Pilkada 2018, IKP Jadi Peringatan Dini  Potensi Pelanggaran

by BontangPost
16 Desember 2017, 08:31
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Oleh:
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan.

Oleh: Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan.

Pilkada serentak tahun 2018 merupakan pilkada serentak gelombang ketiga dalam menentukan pemimpin daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam setiap pelaksanaan Pilkada tak luput dari permasalahan-permasalahan yang muncul dari peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada dan masyarakat di wilayah pilkada berlangsung.

Sering kita mendapatkan informasi secara langsung maupun lewat media massa terkait permasalahan-permasalahan yang muncul pada saat tahapan Pilkada berlangsung.

Mulai dari ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye yang melanggar peraturan kampanye, intimidasi terhadap penyelenggara Pilkada, money politic, kampanye hitam, perusakan terhadap alat peraga kampanye, dan pelanggaran lainnya.

Dalam setiap permasalahan yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada tentu akan berkonsekuensi hukum, yang terkategori pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pilkada, sengketa dan pelanggaran yang bukan termasuk pelanggaran Pilkada walaupun pelanggaran terjadi di dalam tahapan Pilkada.

Pada Pilkada tahun 2018, ada hal yang menarik dan menjadi perbincangan secara nasional. Bawaslu RI selaku lembaga pengawas pemilu mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2018. IKP merupakan salah satu produk riset dan analisis Bawaslu RI dalam memotret potensi-potensi pelanggaran Pilkada yang terjadi di tiap-tiap provinsi serta kabupaten dan kota yang sedang melaksanakan Pilkada Tahun 2018.

IKP di-launching secara nasional pada tanggal 28 November 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.  Data IKP bersumber dari Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota, yang meliputi; pertama penyelenggaraan. Di sini dikumpulkan data-data terkait netralitas serta profesionalitas penyelenggara pemilu, serta informasi terkait keamanan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas teknis dan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Terkadang penyelenggara pemilu mendapatkan intimidasi dari masyarakat maupun peserta pemilu.

Baca Juga:  Skandal Video Dewasa Pelajar Bikin Gempar

Kedua kontestasi. Dalam hal kontestasi ini peran partai politik akan menjadi dominan, karena termaktub dalam Undang-Undang dan peraturan kepemiluan. Bahwa peserta pilkada itu adalah partai politik dan calon perseorangan.

Permasalahan yang sering muncul dalam kontestasi ini adalah dualisme kepengurusan partai politik, dualisme dukungan, dukungan calon perseorangan yang tidak sesuai, adanya petahana yang mencalonkan kembali, hubungan kekerabatan/keluarga calon dengan kepala daerah yang menjabat, materi kampanye yang bernuansa sara dan kebencian. Kemudian penggunaan fasilitas negara, netralitas ASN dan konflik antar peserta.

Ketiga partisipasi. Peran aktif masyarakat yang memiliki hak pilih menjadi kata kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada. Partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih menjadi legitimasi atas kepala daerah yang terpilih nantinya. Dalam partisipasi ini ada banyak permasalahan yang muncul. Di antaranya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, letak geografis daerah, pengaruh pemuka agama/adat, kekerasan terhadap pemilih, kondusifitas pemilu sebelumnya, laporan dari masyarakat, serta keberadaan pemantau pemilu.

Dari tiga indikator di atas, kemudian diolah dan diberikan skoring. Skor 0 – 1.99 masuk dalam kategori kerawanan rendah, potensi kerawanan relatif rendah dan cenderung tidak rawan. Skor 2.00 – 2.99 potensi kerawanan sedang, dan ada potensi terjadi sehingga membutuhkan perhatian dan pencegahan. Skor 3.00 – 5.00 masuk dalam kategori kerawanan tinggi, kerawanan cenderung menguat dan signifikan perlu di lakukan langkah-langkah khusus agar tidak terjadi dan meminimalisir terjadinya potensi rawan.

Baca Juga:  KRK Kecewa dengan Sikap Isran 

 

Pada dimensi penyelenggaraan Kalimantan Timur memiliki skor 2.78 dan termasuk dalam kerawanan sedang. Namun mendekati kerawanan tinggi. Dalam dimensi kontestasi Provinsi Kalimantan Timur memasuki nilai rawan yang tinggi dengan skor 3.05, dan pada dimensi kontestasi Provinsi Kalimantan Timur memiliki skor 2.44 masuk dalam kategori kerawanan sedang.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu, Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat 6 besar dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada serentak secara nasional. Secara global nilai Indeks Kerawanan Pemilu Provinsi Kalimantan Timur memiliki skor 2.76. Hal ini menunjukkan bahwa Kalimantan Timur masuk dalam kategori kerawanan sedang.  Kerawanan sedang yang melampaui skor 2.50 merupakan rawan sedang yang membutuhkan perhatian, karena sangat ada potensi terjadi pelanggaran dalam tahap pilkada berlangsung.

Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Provinsi Kalimantan Timur 2018, Bawaslu Provinsi Kaltim mengajak masyarakat di wilayah Kalimantan Timur untuk proaktif dan turut serta melakukan proses pengawasan terhadap pelaksaanaan tahapan Pilkada, serta mengajak semua elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba.

Baca Juga:  Bonus Atlet Masuk APBD Perubahan 

Gambaran atas kerawanan sedang yang mendekati titik rawan tinggi perlu menjadi perhatian aparat pemerintah dan aparat keamanan di Provinsi Kalimantan Timur. Ini merupakan warning atau pengingat dini atas potensi terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada di Provinsi Kalimantan Timur.

Menciptakan Pilkada yang damai, aman dan kondusif merupakan tanggung jawab semua elemen amasyarakat dan elemen lembaga pemerintahan di Kalimantan Timur. Semua elemen untuk saling menjaga dan saling menghormati atas setiap dukungan maupun pilihan, serta tidak saling menyalahkan maupun mengintimidasi penyelenggara pilkada, para pemangku kebijakan di Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas serta tidak membuat kebijakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur saat ini sedang berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi rawan pelanggaran yang akan terjadi, melalui program kerjasama dengan lembaga/organsiasi-organisasi, sosialisasi dan FGD dengan stakeholder. Program yang telah dilaksanakan ini merupakan salah satu program untuk mengenalkan kepada masyarakat terhadap aturan-aturan dalam tiap tahapan pemilu. Sehingga para masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan kepada pengawas pemilu apabila diketahui atau melihat terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan pilkada maupun pemilu. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: catatanMetro SamarindaPilkada Kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalin Silaturahmi, Tukar Ilmu Terkait Pendidikan

Next Post

Hasbullah: Teladani Sifat Rasul untuk Kehidupan Bermasyarakat 

Related Posts

Maafkanlah Gubernur
Opini

Maafkanlah Gubernur

13 April 2026, 18:21
Kotak Kosong, Pesta para Oligarki
Opini

Kotak Kosong, Pesta para Oligarki

21 Juli 2024, 13:20
Brigadir Jenderal Dendi Suryadi: Setelah 30 Tahun, Memilih Jalan Sipil di Kukar
Opini

Brigadir Jenderal Dendi Suryadi: Setelah 30 Tahun, Memilih Jalan Sipil di Kukar

21 Juli 2024, 12:19
Merokok Bikin Kekasih Cacat
Catatan

Merokok Bikin Kekasih Cacat

16 Desember 2023, 11:27
Kursi vs Nurani
Opini

Kursi vs Nurani

3 Juni 2023, 13:08
Milenial dan Optimisme di Tengah Pandemi
Opini

Milenial dan Optimisme di Tengah Pandemi

30 Agustus 2020, 09:16

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.