JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim berang pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pasalnya, Pemprov tidak memenuhi permintaan Jatam soal dokumen daftar nama perusahaan dan lampiran Surat Keputusan (SK) pengakhiran dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal surat tersebut sudah dilayangkan Jatam sejak 18 Desember 2018. Dalam siaran persnya Kamis (11/1) kemarin, Divisi Hukum dan Advokasi Tambang Jatam Kaltim, Muhammad Jamil mengatakan, dengan tidak dipenuhinya permintaan Jatam tersebut, Pemprov diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sudah sepuluh hari kerja kami melayangkan surat kepada Pemprov. Namun tidak digubris. Pemerintah hanya mempublis jumlah SK perusahaan, tapi tidak mencantumkan IUP yang dicabut,” ujar Jamil.
Dia meminta Pemprov agar segera memberikan informasi yang diminta Jatam. Jika tidak, pihaknya akan menuntut ke pengadilan. “Gubernur harus segera mengumunkan dokumen tersebut ke publik. Jika ini tidak digubris, maka kami tidak segan menuntut Pemprov ke pengadilan, ” katanya.
Dugaan Jatam bukan tanpa alasan, pasalnya Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan (TP2UP) dipimpin Sekprov Kaltim, Rusmadi. Tim itulah yang ditunjuk gubernur untuk mengkaji kelayakan izin perusahaan tambang. “Sedangkan saat ini Rusmadi tercatat sebagai salah satu calon gubernur. Kami menduga ini digunakan untuk mendapatkan modal politik dalam Pilgub Kaltim,” jelasnya.
Panas dingin hubungan Jatam dan Pemprov Kaltim soal KIP bukan hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, organisasi yang dinilai anti terhadap tambang itu pernah menggugat pemerintah karena tidak memberikan dokumen yang diminta Jatam.
Jamil menegaskan, sepanjang tahun 2017 Jatam telah memohon informasi publik pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, namun tidak satupun yang direspon pemerintah. Dari lima OPD yang diminta membuka informasi publik, dua di antaranya harus menempuh proses keberatan. Sedangkan sisanya melewati gugatan hukum.
“Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP ditegaskan, salah satu prinsip keterbukaan adalah informasi publik tidak boleh ditutupi pemerintah. Sebaiknya pemprov memenuhi kewajibannya agar segera membuka dan memberikan dokumen yang kami minta. Sebab hanya itu cara agar dapat terhindar dari gugatan,” tegas Jamil. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: