SAMARINDA – Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 24 jam, mereka berhasil membekuk delapan orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda. Para tersangka yakni AD, AH, MY, FM, SG, HL, HP dan MA.
Dari tanggan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total 35,74 gram. Penangkapan kedelapan tersangka dibeberkan dalam jumpa pers di kantor BNN Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (19/1).
Terungkapnya sindikat pengedar obat terlarang tersebut, bermula dari tangkapan tersangka berinisial SG di Jalan Negara, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Rabu (17/1) sekira pukul 13.30 Wita.
Dari tanggan SG, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 5,59 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap kakak ipar SG, yakni HL. Dalam penangkapan itu, HL tidak sendiri. Dia diamankan bersama kedua anaknya berinisial HP dan MA.
Polisi mengamankan HL dan kedua anaknya lantaran diduga ikut serta mengedarkan narkoba. Ketiganya diamankan petugas di rumahnya di Jalan Tambang, Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser.
Hasil pengeledahan di tersangka HL, petugas mendapti barang bukti berupa satu alat hisap sabu-sabu. Dari situ, petugas juga turut mengamankan tiga unit ponsel serta uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Untuk kasus yang di Batu Kajang ini merupakan jaringan keluarga,” ungkap Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon.
Sementara di lokasi berbeda, petugas BNN Kaltim juga berhasil menciduk dua pengedar narkoba. Mereka yakni AD dan AH. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda, Rabu (17/1) sekira pukul 21.00 Wita.
Di tangan AD, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 4,03 gram. Sedangkan dari hasil pengeledahan terhadap tersangka AH, petugas menemukan 23 paket sabu-sabu seberat 24,41 gram. Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp 889 ribu dan satu mobil jenis Inova.
“Kedua tersangka kami tangkap saat akan berangkat ke Kutim. Kedua tersangka adalah warga Desa Keliau, Kecamatan Muara Ancalong, Kutim. Barang bukti rencananya akan diedarkan di Kutim,” jelas AKBP Tampubolon.
Selang enam jam setelah AD dan AH ditangkap, sambung dia, jajaranya kembali berhasil menangkap dua pengedar lainnya. Mereka yakni MY dan FM yang diamankan di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Sungai Keledeng, Samarinda Seberang, Kamis (18/1) sekira pukul 03.00 Wita.
“Di tangan MY dan FW, kami menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,72 gram dan beberapa butir pil ekstasi,” beber Tampubolon.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (*/ya/drh)







