SAMARINDA – Tiga hari setelah pasangan calon (paslon) resmi ditetapkan 12 Februari mendatang, tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 akan dimulai. Menyongsong tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan persiapan dengan mengundang sederetan stakeholder terkait membicarakan aturan main kampanye.
Komisioner KPU divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Syamsul Hadi menuturkan, berkaca dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 di Kaltim silam, ada beberapa hal ingin ditingkatkan terkait kualitas kampanye ini. Untuk itu pihaknya mengundang beberapa stakeholder dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (22/1) kemarin.
“Kami bahas terlebih dulu apa- apa saja yang perlu ditingkatkan untuk kualitas kampanye yang lebih baik,” kata Syamsul Hadi kepada awak media.
Dari FGD yang digelar, diketahui banyak hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada serentak 2015 lalu. Di antaranya pelanggaran pemasangan dan pencetakan alat peraga kampanye (algaka) yang tidak sesuai aturan. Dalam FGD kemarin, pemasangan algaka ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
“Oleh karena itu kami harapkan nanti dalam pelaksanaan kampanye pilgub bisa lebih sesuai aturan yang ada, bisa menciptakan kampanye yang damai dan indah,” ungkapnya.
Kata Syamsul proses kampanye ini merupakan bagian dari pendidikan pemilih untuk pilgub. Dalam hal ini, kampanye yang dilakukan turut ditujukan sebagai proses pendidikan, supaya bisa benar-benar mendidik para pemilih itu sesuai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara.
Poin penting dalam FGD ini adalah bagaimana agar segala bentuk kampanye yang dilakukan dapat berlangsung secara damai dan bermartabat. “Karena memang kami tidak ingin ada suasana yang gaduh dalam pelaksanaan kampanye. Kalau semua sudah sesuai aturan kan enak,” tambah Syamsul.
Dalam hal ini, KPU nantinya bakal mengatur jadwal pelaksanaan berikut aturan main kampanye. Lantas ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi melakukan pembahasan bersama tim paslon berikut tim kampanyenya dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk laporan dana kampanye misalnya, KPU bakal melibatkan kantor akuntan publik dalam proses auditnya.
“Lalu untuk persoalan media iklan, kami akan mengundang KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, Red.) atau lembaga penyiaran yang nanti berhubungan langsung dengan iklan-iklan tersebut,” bebernya.
Dengan demikian, KPU berharap proses kampanye di Pilgub Kaltim 2018 benar-benar sesuai dengan maksudnya. Yaitu melakukan pendidikan pemilih dalam pilgub ini. Dari pendidikan pemilih inilah diharapkan muncul masyarakat yang lebih terdidik. Jangan sampai pihak-pihak terkait melakukan pelanggaran yang tidak diinginkan.
“Karena pelanggaran dalam proses kampanye itu pelanggaran atas proses pendidikan pemilih,” tegas Syamsul.
Sesuai jadwal di PKPU Nomor 1 Tahun 2017, tahapan masa kampanye Pilgub Kaltim akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Yang diikuti masa tenang selama tiga hari pada 24 sampai 26 Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara yang dinanti-nanti akan digelar pada 27 Juni 2018.
Stakeholder terkait yang diundang dalam FGD kemarin di antaranya meliputi Biro Pemerintah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, KPI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan tak luput tim dari masing-masing paslon. Sejumlah awak media tampak hadir dalam kegiatan tersebut. (luk)







