• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cegah Gaduh, KPU Kumpulkan Stakeholder

by BontangPost
23 Januari 2018, 11:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ATURAN MAIN: Suasana FGD Kampanye Pilgub Kaltim 2018 di Aula KPU Kaltim, Senin (22/1) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

ATURAN MAIN: Suasana FGD Kampanye Pilgub Kaltim 2018 di Aula KPU Kaltim, Senin (22/1) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Tiga hari setelah pasangan calon (paslon) resmi ditetapkan 12 Februari mendatang, tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 akan dimulai. Menyongsong tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan persiapan dengan mengundang sederetan stakeholder terkait membicarakan aturan main kampanye.

Komisioner KPU divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Syamsul Hadi menuturkan, berkaca dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 di Kaltim silam, ada beberapa hal ingin ditingkatkan terkait kualitas kampanye ini. Untuk itu pihaknya mengundang beberapa stakeholder dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (22/1) kemarin.

“Kami bahas terlebih dulu apa- apa saja yang perlu ditingkatkan untuk kualitas kampanye yang lebih baik,” kata Syamsul Hadi kepada awak media.

Dari FGD yang digelar, diketahui banyak hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada serentak 2015 lalu. Di antaranya pelanggaran pemasangan dan pencetakan alat peraga kampanye (algaka) yang tidak sesuai aturan. Dalam FGD kemarin, pemasangan algaka ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Baca Juga:  Direksi BUMN-BUMD Harus Lebih Hati-Hati,Hanya karena Tak Kontrol Anak Buah, Dahlan Dianggap Bersalah 

“Oleh karena itu kami harapkan nanti dalam pelaksanaan kampanye pilgub bisa lebih sesuai aturan yang ada, bisa menciptakan kampanye yang damai dan indah,” ungkapnya.

Kata Syamsul proses kampanye ini merupakan bagian dari pendidikan pemilih untuk pilgub. Dalam hal ini, kampanye yang dilakukan turut ditujukan sebagai proses pendidikan, supaya bisa benar-benar mendidik para pemilih itu sesuai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara.

Poin penting dalam FGD ini adalah bagaimana agar segala bentuk kampanye yang dilakukan dapat berlangsung secara damai dan bermartabat. “Karena memang kami tidak ingin ada suasana yang gaduh dalam pelaksanaan kampanye. Kalau semua sudah sesuai aturan kan enak,” tambah Syamsul.

Baca Juga:  Polda Nantikan Laporan Gubernur 

Dalam hal ini, KPU nantinya bakal mengatur jadwal pelaksanaan berikut aturan main kampanye. Lantas ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi melakukan pembahasan bersama tim paslon berikut tim kampanyenya dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk laporan dana kampanye misalnya, KPU bakal melibatkan kantor akuntan publik dalam proses auditnya.

“Lalu untuk persoalan media iklan, kami akan mengundang KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, Red.) atau lembaga penyiaran yang nanti berhubungan langsung dengan iklan-iklan tersebut,” bebernya.

Dengan demikian, KPU berharap proses kampanye di Pilgub Kaltim 2018 benar-benar sesuai dengan maksudnya. Yaitu melakukan pendidikan pemilih dalam pilgub ini. Dari pendidikan pemilih inilah diharapkan muncul masyarakat yang lebih terdidik. Jangan sampai pihak-pihak terkait melakukan pelanggaran yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Rita Belum Goyah

“Karena pelanggaran dalam proses kampanye itu pelanggaran atas proses pendidikan pemilih,” tegas Syamsul.

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 1 Tahun 2017, tahapan masa kampanye Pilgub Kaltim akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Yang diikuti masa tenang selama tiga hari pada 24 sampai 26 Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara yang dinanti-nanti akan digelar pada 27 Juni 2018.

Stakeholder terkait yang diundang dalam FGD kemarin di antaranya meliputi Biro Pemerintah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, KPI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan tak luput tim dari masing-masing paslon. Sejumlah awak media tampak hadir dalam kegiatan tersebut. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpuMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Samarinda Nekat Curi Motor

Next Post

Hari Ini, Ribuan Siswa Diimunisasi 

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.