KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kaltim belum ingin terburu-buru menindaklanjuti kesediaan Awang Faroek Ishak menjadi saksi atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Pasalnya, masalah tersebut masuk ranah Bawaslu dan Gakumdu.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian, baru dapat dilakukan bila ada laporan atau aduan.
Termasuk dugaan berbagai pelanggaran atau kecurangan yang dikemukakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada acara Focus Group Disscussion (FGD), Senin (2/7) lalu, harus disampaikan secara resmi dalam bentuk laporan kepada pihak kepolisian.
“Polisi tidak bisa beraksi hanya atas statement. Yang bersangkutan harus melakukan pelaporan. Selama tidak ada laporan gimana kami mau proses tindak lanjut. Kalau berbalas statement, ya hanya gitu saja,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (3/7) kemarin.
Ia menyebutkan, seyogyanya jika memang ada dugaan pelanggaran pemilu, maka saluran pengaduan dan penyelesaiannya ada di Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, kewenangannya ada di dua lembaga tersebut.
“Kalau ada dugaan dana atau lainnya harusnya dicek di Bawaslu karena kaitannya dengan pemilu itu di Sentra Gakkumdu,” tuturnya.
Selain itu, sebelum memulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemilu, perlu dilakukan kajian khusus. Dan kewenangan itu kembalinya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Karena seperti di Gakkumdu sudah terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan juga.
“Pelanggaran pidana itukan perlu kajian serta analisa. Kemudian pemeriksaan saksi dan barang bukti, semua dilakukan dan diperoses di situ. Itu yang bisa dari Bawaslu dan Gakkumdu. Kalau sudah dilimpahkan tugas pokok ke penyidik,” jelasnya.
Walau begitu, ia mengatakan, bila dalam penyelenggaraan pemilu memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti yang disampaikan Gubernur Awang Faroek, maka yang bersangkutan harus menyampaikan laporannya.
“Kita tunggu saja dulu hasi pemeriksaan pemilu. Karena secara prinsip, bagaimana mau kami tindak lanjuti kalau tidak tidak ada pelapornya,” katanya.
Dia berharap, jika masyarakat ada mendapati dugaan pelanggaran pemilu, maka silahkan langsung laporkan kepada lembaga terkait itu. Tidak hanya sekadar mem-postingnya di lini media massa atau sekadar melemparkan pernyataan saja.
“Ketika ada permasalahan dengan pemilu, maka silakan langsung disalurkan kepada lembaga terkait, sebagaimana sistem yang sudah ada agar tidak terjadi polemik di media massa,” tutupnya. (drh)






