• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Awang “Ditantang” Buktikan Omongan 

by BontangPost
4 Juli 2018, 11:35
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

BREAKER: “Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil Pak Gubernur untuk menyampaikan keterangan secera langsung,”. Saipul (Ketua Bawaslu Kaltim)

SAMARINDA – Pernyataan Gubernur Awang Faroek Ishak yang menuding adanya dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi disikapi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Lembaga pengawas pemilu tersebut bahkan “menantang” Awang Faroek membuktikan ucapannya dengan memberikan informasi terkait hal itu.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul ketika disambangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (3/7) kemarin, mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat dan juga pejabat publik, Awang Faroek sedianya tidak hanya melempar isu ke publik. Melainkan harus mempertanggungjawabkan dengan menghadirkan bukti terkait itu.

“Posisinya beliau sebagai masyarakat dan kepala daerah di Kaltim. Kami berharap, apa yang disampaikan beliau nanti bisa ditindaklanjuti dengan memberikan informasi atau alat bukti awal. Supaya bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Saipul.

Menurutnya, sejak awal Bawaslu sudah menyampaikan perlunya peran masyarakat menyampaikan informasi dugaan atau indikasi pelanggaran kepada pengawas pemilu terdekat.

“Yang memang kami sayangkan, mengapa baru pascapencoblosan dikemukakan. Sebenarnya kami menginginkan dari awal. Karena dari sisi pelanggaran, ada limitasi atau batasan waktu penanganan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga:  117.090 Surat Suara Mulai Disortir dan Dilipat

Seperti penanganan pelanggaran pidana, kata Saipul, hanya bisa ditindaklanjuti tujuh hari setelah kejadian atau sejak diketahui. Bagi Panwaslu atau Bawaslu, waktu tersebut cukup singkat.

“Penanganan pidana di pilkada atau pemilu mempunyai batasan yang cukup singkat. Tapi dalam konteks ini, kami selalu welcome. Bahkan dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan rapat dan kajian. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil Pak Gubernur untuk menyampaikan keterangan secara langsung,” tutur Saipul.

Dia berharap, saat gubernur menyampaikan informasi nantinya juga membawa alat bukti permulaan. Artinya tidak sekadar disampaikan secara lisan dan global. “Dengan alat bukti permulaan, Bawaslu bisa lebih cepat memproses ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Terkait adanya dugaan gelontoran uang miliaran rupiah dari Singapura untuk biaya kampanye paslon nomor 3, sebagaimana disebutkan Awang Faroek, menurut Saipul, jika itu benar adanya, maka pihaknya berjanji bakal memprosesnya.

“Saya kira ini serius kalau memang beliau (Awang Faroek, Red.) punya alat buktinya. Kami hanya menginginkan bukti awal bahwa terjadi hal tersebut,” kata Saipul.

Baca Juga:  Sebulan, Polling Pilgub Kaltim 2018 Digelar, Capai Sebelas Ribu Pemilih

Kata dia, yang perlu dibuka atau diungkap oleh gubernur, bukan hanya paslon nomor 3. Karena jika berbicara objektifitas dan komprehensif, semua pelanggaran paslon perlu diungkap juga, agar bisa dilihat dari sisi kualitas dan integritas penyelenggaraan pilkada di Kaltim.

“Kalau hanya bicara konteksnya mengarah pada paslon nomor 3, berarti itu kurang objektif. Karena tujuan kita mau mengungkap dan membuka fakta yang sebenarnya terkait pelanggaran yang mungkin selama ini tidak terawasi oleh Bawaslu. Dan kami tunggu data dari beliau (Awang Faroek, Red.),” ucapnya.

Saipul menyebut, UU Pilkada secara tegas melarang setiap paslon, baik di pilkada, pileg, maupun pilpres menerima bantuan keuangan dari pihak asing sebagai biaya kampanye. Termasuk yang bersumber dari BUMD dan BUMN.

“Kalau ada konteks seperti itu, maka saya minta data awalnya dulu deh. Supaya Bawaslu menelusuri itu sampai kepada fakta yang sebenarnya,” ujar Saipul mempertanyakan bukti pernyataan Awang Faroek.

Baca Juga:  Libur Lebaran Bisa Mempengaruhi Partisipasi Pemilih

Meski begitu, dia menegaskan, seandainya benar ada paslon yang terbukti menerima bantuan keuangan dari asing, maka paslon terkait dapat didiskualifikasi. “Kalau konteksnya untuk dana kampanye, maka (paslon) bisa didiskualifikasi. Karena itu sumber pendanaan yang tidak dibolehkan. Dan itu sudah diatur UU Pilkada dan PKPU tentang Dana Kampanye,” ucapnya.

Namun demikian, dikatakan Saipul, saat ini pihaknya perlu melakukan kajian dulu terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang disebutkan Awang Faroek pada acara Focus Group Disscussion (FGD), Senin (2/7) lalu.

Selain itu, pihaknya ingin ada pembuktian yang konkret dari gubernur untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya. “Jadi bukan hanya melempar isu dan kami disuruh menindaklanjuti,” ujarnya.

“Kami tunggu satu dua hari ini beliau menyampaikan informasi. Atau kalau gubernur tidak mau melaporkan, kami hanya minta informasi awal saja yang di situ ada alat bukti permulaan. Misalnya, beliau punya bukti kargo itu datang dari Singapura hari apa, tanggal berapa? Lalu siapa yang bisa kami telusuri yang mengetahui hal tersebut,” tandasnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Awang Faroek Ishakpilgub kaltim 2018politik uang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PARAH!!! Jembatan Mahulu Jadi Tempat Mesum 

Next Post

Polda Nantikan Laporan Gubernur 

Related Posts

Jalan Tol Samarinda-Bontang Tak Masuk Prioritas 2022, Lelang Paling Cepat 2023
Kaltim

Wakil Kaltim di Senayan Janji Bakal Perjuangkan Nama Awang Faroek Ishak Gantikan Tol Balsam

26 Desember 2024, 10:52
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Mantan Rektor Unmul Usulkan Nama Tol Balsam Diganti Tol Awang Faroek Ishak

25 Desember 2024, 13:00
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan

24 Desember 2024, 11:02
Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi
Kaltim

Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi

28 Agustus 2024, 12:09
Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta
Nasional

Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta

14 Februari 2024, 09:05
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan
Bontang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan

8 Februari 2024, 16:47

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.