SANGATTA – Warga Kutim harus melek informasi khususnya dari kantor Badan Pertanahan Nasional. Karena di tahun ini ada 8.500 bidang dibebaskan biaya pengurusan sertifikat. Program ini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi ini perlu diketahui agar warga yang mengikuti program ini tidak terjebak dengan kasus pungutan liar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar menjelaskan, untuk tahun 2018 program prona sekarang disebut PTSL dan masyarakat dapat mendaftarkan lewat Desa. Minimal di Rukun Tetangga (RT).
“Segera Februari akan kami sosialisasikan,” ujar umar di ruang kerjanya, BPN di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, belum lama ini.
Dia menambahkan, tahun 2017 lalu kutim mendapatkan jatah 5.700 bidang. Program ini diperuntukan untuk masyarakat berpendapat rendah. Jadi jika taksiran tanah di atas 60 Juta wajib menunjukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Seperti nawacita pak presiden program ini bisa menyetuh seperti petani dan warga ekonomi kebawah dipelosok,” tuturnya.
Untuk diketahui ada biaya yang tidak ditanggung pemerintah seperti fotocopy dokumen, pengadaan dan pemasangan patok, biaya materai.
Adapun syarat mengikuti PTSL untuk tanah milik sendiri wajib menyiapkan diantaranya fotokopi KTP, SPPT-PBB terbaru hingga menyiapkan patok. Kemudian untuk tanah waris mulai dari Fotokopi akte kematian orang tua, mengisi blangko pembagian waris.
Kegiatan ini dilakukan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. (hd)







