BONTANG – Bagi pengendara mobil atau motor di jalan raya, saat ini tak boleh lagi asal langsung belok kiri ketika melalui persimpangan jalan. Sebelumnya, regulasi belok kiri langsung ini memang pernah diperbolehkan meskipun rambu menunjukkan warna merah. Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 43 tahun 1993 pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.
Namun PP 43 tahun 1993 itu kini sudah direvisi. Artinya, pengendara jalan tidak diperbolehkan lagi belok kiri secara langsung. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”. Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan “belok kiri langsung”.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, pada dasarnya aturan ini merupakan aturan yang sudah lama diterapkan. Hanya saja, pihak kepolisian saat ini kembali mengingatkan lagi kepada masyarakat tentang etika berlalu lintas di persimpangan jalan. Selain ditujukan untuk kelancaran arus lalu lintas, diterapkannya larangan belok kiri ini juga dimaksud untuk menekan angka kecelakaan.
“Sehingga ketika ada pengendara jalan yang melanggar, akan kami langsung tindak. Karena ini bukan aturan baru yang harus disosialisasikan dulu,” jelasnya kepada Bontang Post, Jumat (26/1) kemarin.
Untuk di Bontang sendiri kata Irawan, sejauh ini di hampir semua titik persimpangan jalan utama di Bontang telah menerapkan aturan tersebut. Terbaru, aturan ini diterapkan di persimpangan dari arah Jalan Dr Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya) menuju Jalan Bhayangkara.
Kedepan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemasangan papan pemberitahuan larangan belok kiri di tiang traffic light yang belum terpasang. Sejauh ini, salah satu titik yang perlu dipasang papan pemberitahuan tersebut yakni di simpang tiga Bukit Indah Jalan Ahmad Yani. Irawan berujar, sebelumnya di simpang bukit indah tersebut, sempat ada papan pemberitahuannya. Hanya saja karena copot, sehingga tidak ada lagi sekarang.
“Nanti kami akan koordinasikan lagi untuk pemasangan ulang sehingga lebih jelas,” ucapnya.
Selain pemasangan papan pemberitahuan, Sat Lantas juga akan mengkoordinasikan penebalan marka jalan yang saat ini sudah hampir tidak telihat. Pasalnya, marka jalan juga dapat menjadi petunjuk pengendara di persimpangan.
“Meski tidak ada rambu petunjuk, namun jika marka jalan itu lurus tidak terputus, maka pengendara wajib berhenti. Adapun jika markanya putus-putus, baru kemudian boleh belok kiri langsung,” urainya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: