Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 2 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

INGAT!!! Sekarang, Belok Kiri Tak Boleh Langsung 

Reporter: BontangPost
Sabtu, 27 Januari 2018, 11:15 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
DILARANG: Ilustrasi larangan papan pemberitahuan belok kiri secara langsung.(int)

DILARANG: Ilustrasi larangan papan pemberitahuan belok kiri secara langsung.(int)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Bagi pengendara mobil atau motor di jalan raya, saat ini tak boleh lagi asal langsung belok kiri ketika melalui persimpangan jalan. Sebelumnya, regulasi belok kiri langsung ini memang pernah diperbolehkan meskipun rambu menunjukkan warna merah. Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 43 tahun 1993 pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Namun PP 43 tahun 1993 itu kini sudah direvisi. Artinya, pengendara jalan tidak diperbolehkan lagi belok kiri secara langsung. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”. Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan “belok kiri langsung”.

Baca Juga:  Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, pada dasarnya aturan ini merupakan aturan yang sudah lama diterapkan. Hanya saja, pihak kepolisian saat ini kembali mengingatkan lagi kepada masyarakat tentang etika berlalu lintas di persimpangan jalan. Selain ditujukan untuk kelancaran arus lalu lintas, diterapkannya larangan belok kiri ini juga dimaksud untuk menekan angka kecelakaan.

“Sehingga ketika ada pengendara jalan yang melanggar, akan kami langsung tindak. Karena ini bukan aturan baru yang harus disosialisasikan dulu,” jelasnya kepada Bontang Post, Jumat (26/1) kemarin.

Untuk di Bontang sendiri kata Irawan, sejauh ini di hampir semua titik persimpangan jalan utama di Bontang telah menerapkan aturan tersebut. Terbaru, aturan ini diterapkan di persimpangan dari arah Jalan Dr Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya) menuju Jalan Bhayangkara.

Baca Juga:  Dasuki Nahkoda Baru Ikapakarti Bontang 

Kedepan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemasangan papan pemberitahuan larangan belok kiri di tiang traffic light  yang belum terpasang. Sejauh ini, salah satu titik yang perlu dipasang papan pemberitahuan tersebut yakni di simpang tiga Bukit Indah Jalan Ahmad Yani. Irawan berujar, sebelumnya di simpang bukit indah tersebut, sempat ada papan pemberitahuannya. Hanya saja karena copot, sehingga tidak ada lagi sekarang.

“Nanti kami akan koordinasikan lagi untuk pemasangan ulang sehingga lebih jelas,” ucapnya.

Selain pemasangan papan pemberitahuan, Sat Lantas juga akan mengkoordinasikan penebalan marka jalan yang saat ini sudah hampir tidak telihat. Pasalnya, marka jalan juga dapat  menjadi petunjuk pengendara di persimpangan.

Baca Juga:  Mulai Tebar Pesona, Tiga Bakal Calon Wagub Pede Dampingi Rita

“Meski tidak ada rambu petunjuk, namun jika marka jalan itu lurus tidak terputus, maka pengendara wajib berhenti. Adapun jika markanya putus-putus, baru kemudian boleh belok kiri langsung,” urainya. (bbg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangRambu Lalu Lintassatlantas
PindaiBagikan35Tweet22Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Sebelumnya lampu hias ini bertuliskan Bontang Jago. Namun kini hanya tersisa kata Bontang. (Fitri Wahyuningsih)

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

Minggu, 23 Januari 2022, 17:23 WITA
Pasutri di Rusunawa Api-Api terkonfirmasi positif Covid-19.(Fitri/Bontangpost.id)

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

Rabu, 21 Oktober 2020, 12:18 WITA
Rambu lalu lintas yang terpasang di sekitaran Bundaran Sintuk. (Fitri/bontangpost.id)

Bontang Kekurangan 700 Rambu Lalu Lintas

Kamis, 8 Oktober 2020, 09:00 WITA
Aparat saat mengamankan kendaraan yang diduga terlibat balapan liar. (Satlantas Polres Bontang)

Terlibat Balap Liar, 26 Motor Diamankan Polres Bontang Selama Ramadan

Rabu, 27 Mei 2020, 19:23 WITA
Salah seorang muzaki melakukan pembayaran zakat yang diterima langsung anggota UPZ. (Dok/IST)

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

Sabtu, 18 April 2020, 08:00 WITA
Pulau Beras Basah. (Dok/Bontangpost.id)

Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Rabu, 20 November 2019, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
PEMBALASAN: Pasukan Belanda menawan para pejuang dalam serangan balik ke Sangasanga.(REPRO)

Belanda Menyerang Balik, Para Pejuang Mulai Berguguran

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 1

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 2

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Cooker hood sempat dijilat api di Jalan Awang Long (foto:PPID Disdamkartan Bontang)

Lupa Matikan Kompor, Rumah di Jalan Awang Long Nyaris Terbakar

Kamis, 2 Februari 2023, 09:20 WITA
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1444 H pada 23 Maret 2023 3

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1444 H pada 23 Maret 2023

Kamis, 2 Februari 2023, 08:37 WITA
Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan 4

Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan

Rabu, 1 Februari 2023, 20:14 WITA
Listrik Padam Akibat Trafo PLN di HOP 1 Meledak 5

Listrik Padam Akibat Trafo PLN di HOP 1 Meledak

Rabu, 1 Februari 2023, 19:42 WITA
Listrik tak kunjung menyala, juga berimbas pada sulitnya akses air

Listrik Pasar Telihan Masih Padam, Pedagang Ikan Kesulitan Akses Air

Rabu, 1 Februari 2023, 18:23 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development