• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pengunduran Diri Mesti Klir Sebulan Sebelum Hari Pemungutan Suara

by BontangPost
27 Januari 2018, 11:35
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
M Taufik(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

M Taufik(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Para calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau TNI/Polri, mesti harus segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini harus disertai surat resmi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Ketua KPU Kaltim M Taufik menuturkan, surat pengunduran diri secara resmi ini merupakan syarat mutlak bagi calon yang hendak bertarung dalam pilgub. Setelah sebelumnya calon berstatus ASN atau TNI/Polri terlebih dulu membuat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya kala mendaftar di KPU 8-10 Januari silam.

“Nanti setelah penetapan calon, 12 Februari 2018, masing-masing calon diberi kesempatan lima hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri masih dalam proses,” kata Taufik.

Baca Juga:  Suara Jaang Meroket

Diakui, pengurusan surat pengunduran diri ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan dan membutuhkan waktu. Karenanya KPU memberikan waktu yang cukup panjang dalam batas waktu penyerahan surat pengunduran diri secara resmi. Yaitu 30 hari sebelum hari-H pemungutan suara dilakukan 27 Juni 2018.

“Berarti di bulan Mei, surat pengunduran diri dari instansi atau lembaga di mana mereka bekerja harus sudah disampaikan ke KPU Kaltim,” ungkapnya.

Bukan hanya untuk calon berstatus ASN atau TNI/Polri, aturan ini juga berlaku bagi calon berstatus anggota DPR RI. Taufik menerangkan, surat pengunduran diri ini tentu datang dari pimpinan di atasnya. Misalnya calon berstatus ASN, berarti dari pimpinan di atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk yang berstatus Polri, asalnya dari Kapolri.

Baca Juga:  GILA!!! Satu Keluarga Kompak Jadi Pengedar Narkoba

“Ini kan juga ada calon dari DPR RI, berarti ada surat pengunduran dirinya dari sekjen atau Ketua DPR RI,” jelas Taufik.

Surat pengunduran diri yang dimaksud yaitu surat pengunduran diri secara tetap. Dokumen surat pengunduran diri yang diserahkan pun mesti dokumen asli. Bila hingga batas waktu tersebut calon belum bisa menyerahkan dokumen dimaksud, bisa berpengaruh pada pembatalan sebagai peserta pilgub.

Kondisi ini bakal berbeda bila ada indikasi malaadministrasi dalam proses pengunduran diri ini. Bila indikasi ini ditemukan sementara calon sudah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur, calon bisa melaporkannya ke KPU Kaltim. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPasangan CalonPengunduran Diripilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Beras Naik, Pedagang Menjerit 

Next Post

AWAS!!! Tak Cuti, Kampanye Disetop

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.