SAMARINDA – Para calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau TNI/Polri, mesti harus segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini harus disertai surat resmi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Ketua KPU Kaltim M Taufik menuturkan, surat pengunduran diri secara resmi ini merupakan syarat mutlak bagi calon yang hendak bertarung dalam pilgub. Setelah sebelumnya calon berstatus ASN atau TNI/Polri terlebih dulu membuat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya kala mendaftar di KPU 8-10 Januari silam.
“Nanti setelah penetapan calon, 12 Februari 2018, masing-masing calon diberi kesempatan lima hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri masih dalam proses,” kata Taufik.
Diakui, pengurusan surat pengunduran diri ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan dan membutuhkan waktu. Karenanya KPU memberikan waktu yang cukup panjang dalam batas waktu penyerahan surat pengunduran diri secara resmi. Yaitu 30 hari sebelum hari-H pemungutan suara dilakukan 27 Juni 2018.
“Berarti di bulan Mei, surat pengunduran diri dari instansi atau lembaga di mana mereka bekerja harus sudah disampaikan ke KPU Kaltim,” ungkapnya.
Bukan hanya untuk calon berstatus ASN atau TNI/Polri, aturan ini juga berlaku bagi calon berstatus anggota DPR RI. Taufik menerangkan, surat pengunduran diri ini tentu datang dari pimpinan di atasnya. Misalnya calon berstatus ASN, berarti dari pimpinan di atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk yang berstatus Polri, asalnya dari Kapolri.
“Ini kan juga ada calon dari DPR RI, berarti ada surat pengunduran dirinya dari sekjen atau Ketua DPR RI,” jelas Taufik.
Surat pengunduran diri yang dimaksud yaitu surat pengunduran diri secara tetap. Dokumen surat pengunduran diri yang diserahkan pun mesti dokumen asli. Bila hingga batas waktu tersebut calon belum bisa menyerahkan dokumen dimaksud, bisa berpengaruh pada pembatalan sebagai peserta pilgub.
Kondisi ini bakal berbeda bila ada indikasi malaadministrasi dalam proses pengunduran diri ini. Bila indikasi ini ditemukan sementara calon sudah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur, calon bisa melaporkannya ke KPU Kaltim. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: