SAMARINDA – Para pejabat yang hendak menjadi juru kampanye (jurkam) bagi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, mesti mempersiapkan dari jauh hari. Pasalnya para pejabat pemerintahan maupun legislatif harus terlebih dulu mengantongi izin cuti sebelum berorasi dalam masa kampanye.
Sebelum kampanye dimulai 15 Februari mendatang, surat cuti kampanye para pejabat mesti sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Untuk itu KPU Kaltim mengingatkan kembali kepada para pejabat baik kepala daerah maupun anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait surat cuti ini.
“Kami berharap bupati, wakil bupati atau wali kota, wakil wali kota dan anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam tim kampaye, untuk menyerahkan surat cuti ke KPU sebelum masa kampaye dimulai,” kata Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan.
Bagi kepala daerah di Kaltim, surat cuti tersebut diproses dari Gubernur Kaltim. Sementara untuk anggota dewan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, cukup mengambil surat cuti di pimpinan DPRD masing-masing. Sementara bagi ketua DPRD yang turut menjadi tim kampanye, bisa membuat surat cuti diri sendiri sebagai anggota DPRD.
“Sedangkan bila gubernur hendak masuk dalam tim kampanye, harus mengambil surat cuti dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red.). Untuk anggota DPR RI, cukup di parlemennya yang mengeluarkan izin cuti,” ungkap dia.
Lantas bagaimana bila kampanye sudah dilakukan namun surat cuti belum dipegang KPU? Rudiansyah menyebut, bila surat cuti belum diserahkan, maka KPU berhak menghentikan kampanye yang dilakukan. Bila tim pemenangan tetap bersikukuh melakukan kampanye, maka sudah termasuk dalam pelanggaran kampanye dan berpengaruh pada posisi paslon.
Beberapa pejabat diketahui bakal menjadi jurkam dalam kampanye pilgub mendatang. Termasuk di antaranya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengaku bakal mengambil cuti kampanye. Orang nomor satu di Bumi Etam tersebut direncanakan bakal menjadi jurkam untuk sang putra, Awang Ferdian Hidayat yang maju menjadi calon wakil gubernur (cawagub).
“Diperbolehkan undang-undang untuk minta cuti pada saat ikut kampanye. Tergantung tanggalnya, tergantung KPU yang menentukan. Sekarang kan tidak boleh seenaknya kampanye,” beber Awang Faroek beberapa waktu sebelumnya.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kampanye ini terdiri dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, debat publik, pertemuan-pertemuan terbatas, hingga rapat umum. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: