• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

AWAS!!! Tak Cuti, Kampanye Disetop

by BontangPost
27 Januari 2018, 11:36
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi (Net)

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Para pejabat yang hendak menjadi juru kampanye (jurkam) bagi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, mesti mempersiapkan dari jauh hari. Pasalnya para pejabat pemerintahan maupun legislatif harus terlebih dulu mengantongi izin cuti sebelum berorasi dalam masa kampanye.

Sebelum kampanye dimulai 15 Februari mendatang, surat cuti kampanye para pejabat mesti sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Untuk itu KPU Kaltim mengingatkan kembali kepada para pejabat baik kepala daerah maupun anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait surat cuti ini.

“Kami berharap bupati, wakil bupati atau wali kota, wakil wali kota dan anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam tim kampaye, untuk menyerahkan surat cuti ke KPU sebelum masa kampaye dimulai,” kata Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan.

Baca Juga:  Soal Mutasi Kapolresta Samarinda, Kapolda: Tidak Ada Kesalahan!

Bagi kepala daerah di Kaltim, surat cuti tersebut diproses dari Gubernur Kaltim. Sementara untuk anggota dewan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, cukup mengambil surat cuti di pimpinan DPRD masing-masing. Sementara bagi ketua DPRD yang turut menjadi tim kampanye, bisa membuat surat cuti diri sendiri sebagai anggota DPRD.

“Sedangkan bila gubernur hendak masuk dalam tim kampanye, harus mengambil surat cuti dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red.). Untuk anggota DPR RI, cukup di parlemennya yang mengeluarkan izin cuti,” ungkap dia.

Lantas bagaimana bila kampanye sudah dilakukan namun surat cuti belum dipegang KPU? Rudiansyah menyebut, bila surat cuti belum diserahkan, maka KPU berhak menghentikan kampanye yang dilakukan. Bila tim pemenangan tetap bersikukuh melakukan kampanye, maka sudah termasuk dalam pelanggaran kampanye dan berpengaruh pada posisi paslon.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Kebagian Sertifikat 

Beberapa pejabat diketahui bakal menjadi jurkam dalam kampanye pilgub mendatang. Termasuk di antaranya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengaku bakal mengambil cuti kampanye. Orang nomor satu di Bumi Etam tersebut direncanakan bakal menjadi jurkam untuk sang putra, Awang Ferdian Hidayat yang maju menjadi calon wakil gubernur (cawagub).

“Diperbolehkan undang-undang untuk minta cuti pada saat ikut kampanye. Tergantung tanggalnya, tergantung KPU yang menentukan. Sekarang kan tidak boleh seenaknya kampanye,” beber Awang Faroek beberapa waktu sebelumnya.

Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kampanye ini terdiri dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, debat publik, pertemuan-pertemuan terbatas, hingga rapat umum. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: jurkamMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengunduran Diri Mesti Klir Sebulan Sebelum Hari Pemungutan Suara

Next Post

Paspor pun Dikaitkan dengan PKI

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.