SANGATTA – Sebanyak 16 mobil dinas (mobdin) yang masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD Kutim belum dikembalikan ke Pemkab Kutim. Padahal, kendaraan tersebut harusnya sudah dikembalikan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui belum lama ini. Dasar pengembalian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017,” ungkap Suroto.
Sebab mendapat tunjangan transportasi tersebut, ujarnya, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobdin yang selama ini mereka gunakan. Itu juga merujuk PP 18/2017.
Dia menambahkan, sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan mobdin ke sekretaris dewan dan selanjutnya akan diserahkan ke bagian aset daerah.
“Dari data yang dimiliki Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Kutim, ada 28 unit mobdin yang dikuasai anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hingga saat ini sudah terkumpul 12 unit mobil dinas yang memang dikembalikan secara sukarela dan sudah terparkir di belakang gedung Sekretariat DPRD Kutim,” sebutnya.
Sedangkan 16 unit mobdin, lanjutnya, masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD dengan alasan baru akan dikembalikan setelah yang bersangkutan memiliki mobil pribadi. Namun Suroto memastikan jika awal bulan depan sebagai batas akhir pengumpulan, seluruh mobdin ini harus sudah diserahkan kepada Pemkab Kutim.
“Mobil-mobil bekas anggota DPRD Kutim ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim,” ucapnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: